SULTRA - Pemerintah Kota Kendari resmi mengumumkan program penghapusan denda pajak daerah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-195. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda, yang selama ini sering jadi alasan klasik untuk menunda pembayaran.
Program ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026, dengan periode pelaksanaan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan lama.
Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB dan berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2014 hingga 2025. Jadi, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan beban denda. Kesempatan seperti ini biasanya tidak datang setiap tahun, tapi entah kenapa tetap saja ada yang memilih menunda.
Selain PBB, program penghapusan denda pajak daerah juga mencakup berbagai jenis pajak lain, khususnya untuk tunggakan tahun 2024.
Jenis pajak yang mendapatkan penghapusan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari:
Jenis pajak lainnya yang dibebaskan dari denda antara lain pajak reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Kebijakan ini secara tidak langsung menyasar pelaku usaha dan sektor ekonomi lokal yang selama ini mungkin menumpuk kewajiban pajaknya.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026
Program ini juga menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Kendari ke-195 dengan tema “Kendari Semakin Maju”. Pemerintah daerah tampaknya tidak hanya ingin merayakan usia kota, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
Langkah ini bisa dibaca sebagai strategi dua arah: memberi keringanan di satu sisi, sekaligus menarik kembali potensi pendapatan daerah yang tertunda di sisi lain.
Periode program yang hanya berlangsung dua bulan menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Setelah 30 Juni 2026, denda kemungkinan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari