Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 APRIL 2026 • 19:16 WIB

Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026

Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026Ilustrasi bayar pajak. (Freepik/rawpixel.com) (Mufida)

SULTRA - Setiap tahun, urusan pajak selalu menjadi tamu yang wajib dilayani. Banyak orang masih bingung soal kapan bayar pajak dan bagaimana cara melaporkannya, terutama bagi pemula yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perpajakan. Kabar baiknya, untuk tahun ini pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Tidak hanya itu, ada juga relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor maupun membayar hingga batas waktu tersebut.

Kapan Bayar Pajak dan Lapor SPT? Ini Jadwal Terbarunya

Secara umum, batas normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Namun, khusus tahun ini diperpanjang menjadi:

  • Batas akhir lapor SPT: 30 April 2026
  • Relaksasi denda: Berlaku sampai 30 April 2026

Artinya, jika kamu belum melapor atau masih menunda pembayaran pajak (PPh Pasal 29), kamu masih punya waktu tanpa terkena sanksi.

Baca juga: Cari Kantor Pajak di Sultra? Cek Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya

Apa Itu SPT dan Kenapa Harus Dilaporkan?

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan wajib yang berisi penghasilan selama satu tahun, pajak yang sudah dibayar, harta dan kewajiban. 

Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Online untuk Pemula

Cara lapor pajak tentunya bisa dilakukan secara online sekarang. Berikut alurnya:

1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke sistem resmi DJP menggunakan NPWP/NIK dan password.

2. Pilih Menu Lapor SPT
Isi formulir sesuai kondisi:

  • 1770 SS (penghasilan sederhana)
  • 1770 S (pegawai)
  • 1770 (usaha/pekerjaan bebas)

3. Isi Data Penghasilan

Data yang dimasukkan adalah gaji atau penghasilan, pajak yang sudah dipotong (biasanya dari bukti potong).

4. Hitung Pajak Terutang

Sistem akan otomatis menghitung apakah:

  • Nihil
  • Kurang bayar
  • Lebih bayar

5. Bayar Jika Kurang Bayar (PPh 29)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!