Ilustrasi bayar pajak. (Freepik/rawpixel.com) (Mufida)
SULTRA - Setiap tahun, urusan pajak selalu menjadi tamu yang wajib dilayani. Banyak orang masih bingung soal kapan bayar pajak dan bagaimana cara melaporkannya, terutama bagi pemula yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perpajakan. Kabar baiknya, untuk tahun ini pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Tidak hanya itu, ada juga relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor maupun membayar hingga batas waktu tersebut.
Secara umum, batas normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Namun, khusus tahun ini diperpanjang menjadi:
Artinya, jika kamu belum melapor atau masih menunda pembayaran pajak (PPh Pasal 29), kamu masih punya waktu tanpa terkena sanksi.
Baca juga: Cari Kantor Pajak di Sultra? Cek Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan wajib yang berisi penghasilan selama satu tahun, pajak yang sudah dibayar, harta dan kewajiban.
Cara lapor pajak tentunya bisa dilakukan secara online sekarang. Berikut alurnya:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke sistem resmi DJP menggunakan NPWP/NIK dan password.
2. Pilih Menu Lapor SPT
Isi formulir sesuai kondisi:
3. Isi Data Penghasilan
Data yang dimasukkan adalah gaji atau penghasilan, pajak yang sudah dipotong (biasanya dari bukti potong).
4. Hitung Pajak Terutang
Sistem akan otomatis menghitung apakah:
5. Bayar Jika Kurang Bayar (PPh 29)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak