Ilustrasi reklame (Magnific/evening_tao) (Mufida)
SULTRA - Izin reklame di Kendari wajib dimiliki oleh pelaku usaha, perusahaan, maupun penyelenggara kegiatan yang ingin memasang baliho, billboard, spanduk, videotron, atau media promosi lainnya di ruang publik. Pengurusan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk aspek pajak reklame. Proses tersebut bertujuan menjaga ketertiban kota, keselamatan konstruksi, serta memastikan seluruh reklame memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kendari: Alamat dan Syarat Lengkap
DPMPTSP Kota Kendari bertugas memproses penerbitan izin penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan administrasi. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menangani penetapan dan pemungutan pajak reklame yang menjadi kewajiban penyelenggara reklame. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame serta didukung Peraturan Daerah mengenai Pajak Reklame.
Baca juga: Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di Dinas Pertanahan Kendari
Untuk reklame dengan konstruksi tertentu, seperti billboard berukuran besar, proses perizinan juga dapat melibatkan instansi teknis apabila diperlukan penilaian terhadap aspek keselamatan, lalu lintas, maupun tata ruang.
Dokumen yang diminta dapat berbeda bergantung pada jenis reklame yang dipasang. Namun secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
Sebelum mengajukan izin, pemohon sebaiknya memastikan lokasi pemasangan sesuai dengan rencana tata ruang kota dan tidak berada pada area yang dilarang.
Proses pengurusan izin reklame di Kendari diawali dengan pengajuan permohonan kepada DPMPTSP beserta seluruh dokumen persyaratan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan, apabila diperlukan, meminta pertimbangan teknis dari perangkat daerah terkait. Setelah lokasi serta konstruksi dinyatakan memenuhi syarat, Bapenda akan menetapkan besaran pajak reklame yang harus dibayarkan.
Setelah seluruh kewajiban pajak dipenuhi, DPMPTSP menerbitkan izin penyelenggaraan reklame sehingga baliho, billboard, maupun spanduk dapat dipasang secara legal. Ketentuan tersebut mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Perwali Kota Kendari Nomor 27 Tahun 2020.
Besaran pajak tidak bersifat tetap karena dihitung berdasarkan sejumlah komponen, seperti jenis reklame, ukuran media, lokasi pemasangan, jangka waktu penayangan, serta nilai strategis lokasi reklame. Dasar hukum pemungutannya di Kota Kendari diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Bukti pembayaran menjadi salah satu dokumen penting sebelum izin penyelenggaraan reklame diterbitkan.
Pemasangan reklame tidak dapat dilakukan di sembarang lokasi. Pemerintah Kota Kendari menetapkan berbagai ketentuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban ruang publik.
Reklame tidak boleh mengganggu rambu lalu lintas, menutup pandangan pengendara, merusak fasilitas umum, maupun dipasang pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Konstruksi billboard juga harus memenuhi standar keamanan agar tidak membahayakan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis