Ilustrasi situs pembayaran pajak. (Freepik.rawpixel.com) (Mufida)
SULTRA - Satu urusan yang sering membuat orang bingung adalah ketika harus datang ke kantor pajak. Banyak yang tidak tahu lokasi pasti kantor pelayanan, layanan apa saja yang tersedia, bahkan cara mengambil antrean sebelum datang. Padahal informasi mengenai kantor pajak di Kendari sebenarnya cukup mudah ditemukan jika tahu sumber yang tepat.
Di Sultra sendiri terdapat beberapa unit layanan perpajakan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Keberadaan kantor pajak di Kendari ini berperan penting dalam membantu masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan, hingga konsultasi pajak bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Dengan mengetahui alamat kantor, jam operasional, serta prosedur pengambilan antrean online melalui layanan Kunjung Pajak, masyarakat bisa mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus menghadapi antrean panjang di lokasi pelayanan.
Baca juga: Cek Alamat dan Jadwal Layanan Disdukcapil di Kendari
KPP Pratama Kendari
Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kantor ini merupakan salah satu unit pelayanan utama yang menangani administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
KP2KP Raha
Kantor pajak di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kantor ini melayani konsultasi perpajakan serta membantu pelayanan administrasi bagi masyarakat di wilayah Muna dan sekitarnya.
KP2KP Kolaka
Kantor pajak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Unit ini memberikan layanan konsultasi serta membantu berbagai kebutuhan administrasi pajak bagi wajib pajak di wilayah Kolaka.
Masyarakat biasanya dilayani sesuai wilayah domisili atau wilayah kerja kantor pajak tersebut.
Jam pelayanan kantor pajak umumnya mengikuti jam kerja instansi pemerintah.
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Sabtu dan Minggu: libur
Namun pada periode tertentu seperti pelaporan SPT Tahunan, beberapa kantor pajak dapat membuka layanan tambahan untuk membantu masyarakat.
Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak. Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
Aktivasi EFIN
Digunakan untuk mengakses layanan pajak online seperti pelaporan SPT melalui e-Filing.
Pendaftaran atau cetak ulang NPWP
Bagi masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau mencetak ulang kartu yang hilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis