Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 14:27 WIB

Pemilik UMKM Wajib Tahu, Syarat dan Biaya Urus Izin BPOM di Kendari

Pemilik UMKM Wajib Tahu, Syarat dan Biaya Urus Izin BPOM di KendariIlustrasi laboratorium (Magnific/freepik) (Mufida)

SULTRA - Kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk tidak lepas dari legalitas dan jaminan keamanannya. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab menjalankan fungsi tersebut adalah BPOM Kendari, yang melayani registrasi izin edar, pengawasan obat dan makanan, pengujian laboratorium, hingga pendampingan bagi UMKM di Sulawesi Tenggara.

Melalui Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari, pelaku usaha dapat mengurus registrasi produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan sesuai standar keamanan nasional. Selain menerbitkan izin edar, BPOM juga menyediakan layanan konsultasi, pengujian laboratorium, edukasi keamanan pangan, serta pendampingan bagi UMKM agar produknya mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca juga: Panduan Resmi Pasang Spanduk di Kendari: Syarat dan Tarif Pajak

Alamat Kantor dan Kontak Resmi BPOM Kendari

Pelayanan BPOM di Sulawesi Tenggara dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari. Balai BPOM tersebut bisa dikunjungi di Jalan Bina Husada, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan jam pelayanan dari hari Senin sampai Jumat.

  • Senin-Kamis: 08.00-16.00 WITA
  • Jumat: 08.00-16.30 WITA
  • Tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Balai POM Kendari melayani masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, mulai dari konsultasi registrasi produk, pengujian laboratorium, pengawasan peredaran obat dan makanan, hingga pengaduan masyarakat terkait produk yang diduga ilegal atau berbahaya.

Baca juga: Geliat Ekonomi Kreatif di Kendari: Tren UMKM dan Inovasi Anak Muda

Syarat Mendaftarkan Izin Edar Makanan dan Minuman (MD)

Produk pangan olahan skala industri yang dipasarkan secara luas wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dengan kode MD untuk produk dalam negeri.

Persyaratan administrasi umumnya meliputi identitas pelaku usaha atau badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) apabila dipersyaratkan, komposisi produk, proses produksi, desain label, informasi nilai gizi jika diperlukan, serta hasil uji laboratorium sesuai kategori produk.

Semua dokumen diajukan melalui sistem e-Registration BPOM, sehingga sebagian besar proses administrasi sudah dilakukan secara digital.

Untuk usaha mikro dan kecil, BPOM juga menyediakan berbagai program pendampingan agar proses registrasi lebih mudah dipahami.

Prosedur Pendaftaran Nomor Izin Edar Produk Kosmetik (NA)

Kosmetik yang diproduksi maupun diimpor juga wajib memiliki Nomor Notifikasi (NA) sebelum dipasarkan.

Produsen harus memastikan fasilitas produksinya memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Dokumen yang disiapkan meliputi formula produk, spesifikasi bahan baku, desain kemasan, hasil pengujian keamanan, serta data teknis lainnya.

Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM. Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, nomor notifikasi akan diterbitkan sehingga produk dapat diedarkan secara legal di Indonesia.

Alur Uji Laboratorium dan Sertifikasi Cara Produksi yang Baik

Balai POM Kendari memiliki laboratorium yang mendukung kegiatan pengawasan mutu produk yang beredar di Sulawesi Tenggara. Laboratorium melakukan berbagai pengujian terhadap pangan, kosmetik, obat tradisional, obat, maupun produk lainnya untuk memastikan keamanan, mutu, dan kandungan produk sesuai standar nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPOM RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemilik UMKM Wajib Tahu, Syarat dan Biaya Urus Izin BPOM di Kendari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!