Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 27 JUNI 2026 • 16:23 WIB

Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di Dinas Pertanahan Kendari

Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di Dinas Pertanahan KendariIlustrasi surat tanah (Magnific/jcomp) (Mufida)

SULTRA - Dinas Pertanahan Kendari yang dikenal masyarakat sebagai Kantor Pertanahan Kota Kendari di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan instansi yang menangani berbagai layanan administrasi pertanahan. Mulai dari pembuatan sertifikat tanah, balik nama hak atas tanah, pemecahan sertifikat, penggabungan bidang tanah, pengecekan sertifikat, hingga layanan elektronik yang semakin memudahkan proses administrasi tanpa harus bergantung pada jasa calo.

Baca juga: Syarat Cairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kendari

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu bidang tanah.

Lokasi dan Jam Operasional Kantor Dinas Pertanahan Kendari

Secara administratif, Kota Kendari tidak memiliki organisasi perangkat daerah bernama Dinas Pertanahan. Seluruh pelayanan pertanahan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kota Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo No. 55, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jam operasional kantor ini adalah sebagai berikut.

  • Senin-Kamis: 08.00-16.00 WITA
  • Jumat: 08.00-16.30 WITA
  • Tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai informasi melalui website ATR/BPN maupun aplikasi layanan digital yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kendari: Alamat dan Syarat Lengkap

Daftar Layanan Pengurusan Dokumen Tanah di BPN

Kantor Pertanahan Kota Kendari melayani berbagai administrasi pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN. Beberapa layanan utama meliputi penerbitan sertifikat hak milik pertama kali, balik nama sertifikat, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, perubahan hak atas tanah, roya atau penghapusan hak tanggungan, pengecekan sertifikat, pengukuran bidang tanah, pemetaan, penerbitan salinan dokumen pertanahan, hingga pendaftaran tanah sistematis maupun sporadis.

Kantor Pertanahan juga melayani program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui sertifikasi tanah secara massal sesuai wilayah yang ditetapkan pemerintah.

Syarat dan Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Baru

Pembuatan sertifikat tanah baru dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang telah ditentukan oleh ATR/BPN.

Pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat keterangan tanah, SPPT PBB apabila tersedia, serta dokumen pendukung lainnya sesuai status tanah.

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan penelitian dokumen, pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur, pemasangan tanda batas apabila diperlukan, pengumuman data fisik dan data yuridis, hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Lama penyelesaian bergantung pada jenis pelayanan, kelengkapan dokumen, serta kondisi lapangan.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Estimasi Biayanya

Balik nama sertifikat dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, maupun putusan pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di Dinas Pertanahan Kendari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!