Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 APRIL 2026 • 18:47 WIB

Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ

Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJIlustrasi pengendara motor. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Banyak masyarakat yang masih merasa kebingungan saat melihat total tagihan di STNK, padahal setiap angka memiliki dasar perhitungan yang jelas.  Tarif pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara bisa diketahui dan dihitung untuk memahami kewajiban finansial secara lebih transparan.

Di Sulawesi Tenggara, perhitungan pajak kendaraan tidak hanya terdiri dari satu komponen, melainkan gabungan dari beberapa unsur seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi. Memahami perbedaannya akan membantu wajib pajak menghindari kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.

Baca juga: Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026

Memahami Komponen Dasar: Tarif PKB dan Opsen PKB

Komponen utama dalam pajak kendaraan adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarannya umumnya berkisar:

  • 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan pribadi pertama
  • Bisa meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif)

Selain itu, terdapat Opsen PKB, yaitu pungutan tambahan dari pemerintah kabupaten/kota yang mulai diterapkan dalam sistem pajak daerah terbaru. Jadi, total pajak bukan hanya PKB, tetapi PKB + Opsen PKB = pajak daerah utama yang harus dibayar.

Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak, Ini Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Kendari

Daftar Tarif SWDKLLJ

Komponen berikutnya adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran umumnya:

  • Sepeda motor: sekitar Rp35.000 per tahun
  • Mobil penumpang: sekitar Rp143.000 per tahun

Rincian Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Setiap 5 tahun, wajib pajak akan dikenakan biaya tambahan karena adanya pembaruan dokumen dan pelat kendaraan (TNKB).

Rinciannya meliputi:

  • Penerbitan STNK baru: ± Rp200.000 (mobil), ± Rp100.000 (motor)
  • Penerbitan TNKB (plat nomor): ± Rp100.000 (motor), ± Rp200.000 (mobil)
  • Biaya administrasi tambahan

Cara Hitung Pajak Kendaraan: Rumus Sederhana yang Bisa Dipakai

Pajak Tahunan:
PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ

Pajak 5 Tahunan:
PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ + Biaya STNK + TNKB + Admin

Contoh Simulasi Motor:

PKB: Rp300.000
Opsen PKB: Rp30.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Total: Rp365.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!