Ilustrasi pengendara motor. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Banyak masyarakat yang masih merasa kebingungan saat melihat total tagihan di STNK, padahal setiap angka memiliki dasar perhitungan yang jelas. Tarif pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara bisa diketahui dan dihitung untuk memahami kewajiban finansial secara lebih transparan.
Di Sulawesi Tenggara, perhitungan pajak kendaraan tidak hanya terdiri dari satu komponen, melainkan gabungan dari beberapa unsur seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi. Memahami perbedaannya akan membantu wajib pajak menghindari kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Kapan Bayar Pajak dan Cara Lapor SPT untuk Pemula 2026
Komponen utama dalam pajak kendaraan adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarannya umumnya berkisar:
Selain itu, terdapat Opsen PKB, yaitu pungutan tambahan dari pemerintah kabupaten/kota yang mulai diterapkan dalam sistem pajak daerah terbaru. Jadi, total pajak bukan hanya PKB, tetapi PKB + Opsen PKB = pajak daerah utama yang harus dibayar.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak, Ini Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Kendari
Komponen berikutnya adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran umumnya:
Rincian Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Setiap 5 tahun, wajib pajak akan dikenakan biaya tambahan karena adanya pembaruan dokumen dan pelat kendaraan (TNKB).
Rinciannya meliputi:
Pajak Tahunan:
PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ
Pajak 5 Tahunan:
PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ + Biaya STNK + TNKB + Admin
Contoh Simulasi Motor:
PKB: Rp300.000
Opsen PKB: Rp30.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Total: Rp365.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Info