Ilustrasi pasien (Magnific/jcomp) (Mufida)
SULTRA - Kesadaran terhadap kesehatan mental terus meningkat seiring bertambahnya pemahaman bahwa gangguan psikologis sama pentingnya dengan penyakit fisik. Rumah Sakit Jiwa Kendari menjadi rumah sakit rujukan kesehatan jiwa milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyediakan layanan rawat jalan, rawat inap, IGD psikiatri, rehabilitasi, hingga pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.
Berlokasi di Kota Kendari, rumah sakit ini tidak hanya menangani gangguan kejiwaan, tetapi juga memberikan layanan psikologi, neurologi, rehabilitasi mental, serta edukasi kesehatan jiwa bagi pasien dan keluarga.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus BPJS Kesehatan di Kota Kendari
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan rumah sakit khusus milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berstatus rumah sakit kelas B. Fasilitas kesehatan ini menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat dari Kota Kendari maupun berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara.
RSJ ini berlokasi di Jl. Dr. Sutomo No. 29, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Simpan nomor telepon RSJ ini ((0401) 3122470)untuk dihubungi apabila dibutuhkan.
Sejak 2024, RS Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki gedung poliklinik dan manajemen baru yang diresmikan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah.
Baca juga: Bukan Sekadar Berobat, Ini Fungsi Dinas Kesehatan Kendari yang Jarang Diketahui Warga
Rumah Sakit Jiwa Kendari memiliki pelayanan yang jauh lebih lengkap dibanding anggapan masyarakat bahwa rumah sakit jiwa hanya merawat pasien gangguan mental berat.
Beberapa layanan yang tersedia meliputi pelayanan psikiatri untuk konsultasi dokter spesialis kejiwaan, psikologi klinis, rawat jalan, rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD) psikiatri, laboratorium, radiologi, farmasi, fisioterapi, rehabilitasi mental, hingga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika (NAPZA). Selain itu tersedia pula poli penyakit saraf, poli penyakit dalam, poli umum, serta poli gigi sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara terpadu.
Fasilitas tersebut mendukung penanganan pasien dengan berbagai kondisi, mulai dari depresi, gangguan kecemasan, skizofrenia, bipolar, gangguan perilaku, hingga masalah psikososial lainnya yang membutuhkan penanganan profesional.
Rumah Sakit Jiwa Kendari melayani pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan.
Bagi peserta BPJS, alur pelayanan umumnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Apabila dokter menilai pasien memerlukan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, pasien akan memperoleh surat rujukan menuju Rumah Sakit Jiwa Kendari.
Dokumen yang biasanya perlu dipersiapkan meliputi:
Sementara pasien dengan kondisi kegawatdaruratan psikiatri dapat langsung memperoleh penanganan melalui IGD sesuai ketentuan pelayanan kegawatdaruratan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis