Ilustrasi faskes (Magnific/DC Studio) (Mufida)
SULTRA - Kantor BPJS Kesehatan Kota Kendari merupakan tempat untuk mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, perpindahan fasilitas kesehatan (faskes), pencetakan kartu, hingga konsultasi berbagai layanan administrasi. Seiring berkembangnya layanan digital, sebagian besar kebutuhan peserta juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan administrasi berbasis WhatsApp (PANDAWA), sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
BPJS Kesehatan terus mengembangkan sistem pelayanan yang mengedepankan kemudahan akses bagi peserta. Kehadiran kantor cabang tetap menjadi bagian penting karena sejumlah layanan administrasi tertentu masih memerlukan verifikasi langsung.
Baca juga: Bukan Sekadar Berobat, Ini Fungsi Dinas Kesehatan Kendari yang Jarang Diketahui Warga
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari berlokasi di Jalan Mayjend. S. Parman No. 74, Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Kantor ini melayani peserta JKN dari Kota Kendari maupun beberapa wilayah sekitarnya sesuai cakupan pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Kendari.
Pelayanan administrasi tatap muka berlangsung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WITA, mengikuti ketentuan jam operasional BPJS Kesehatan. Peserta disarankan datang lebih awal, terutama apabila ingin mengurus perubahan data atau layanan yang memerlukan verifikasi dokumen secara langsung.
Sebelum berkunjung, peserta juga dapat memanfaatkan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut membantu mengurangi waktu tunggu di kantor pelayanan sekaligus memberikan kepastian jadwal pelayanan sesuai nomor antrean yang telah diperoleh.
Baca juga: 4 Rumah Sakit Besar di Sulawesi Tenggara yang Menjadi Rujukan Masyarakat
Peserta yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat melakukan pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Proses pendaftaran kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Calon peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data kependudukan, Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, alamat surat elektronik (email), serta rekening bank apabila memilih metode pembayaran autodebit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Setelah seluruh data diverifikasi, peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai regulasi yang berlaku. Kepesertaan akan aktif setelah memenuhi ketentuan pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Program JKN.
Perubahan data kepesertaan menjadi salah satu layanan yang paling sering dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut dapat berupa pembaruan identitas, perubahan alamat, pergantian nomor telepon, perubahan status kepesertaan, maupun perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Proses perpindahan faskes umumnya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan pada fasilitas kesehatan sebelumnya, kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur oleh BPJS Kesehatan, seperti perpindahan domisili atau kebutuhan khusus lainnya. Pengajuan dapat dilakukan melalui Mobile JKN maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan apabila diperlukan verifikasi tambahan.
Peserta juga dapat mengajukan perubahan kelas perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan tersebut akan diproses setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Perubahan kelas dapat memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
Kartu BPJS Kesehatan yang hilang atau rusak tidak selalu mengharuskan peserta mencetak kartu fisik baru. Saat ini, kartu digital yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan