SULTRA - Kendari kembali mencatatkan prestasi di kancah nasional. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menerima penghargaan sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam program Delineasi Perkotaan Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, di Jakarta, Senin (25/8/2025). Acara penyerahan turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Kendari.
Baca juga: Pemkot Kendari Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syaratnya
Dalam keterangannya, Menteri PKP menyebut kebijakan PBG nol rupiah yang diterapkan Kendari merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah pada masyarakat kecil.
“Data penerima manfaat juga sudah terintegrasi dengan Kemendagri dan BPS. Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam menyediakan 3 juta rumah bagi rakyat,” jelas Maruar.
Sementara itu, Wali Kota Siska menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkot Kendari. “Kami ingin memastikan tidak ada warga Kendari yang terhalang memiliki rumah hanya karena biaya administrasi. Dengan kebijakan PBG gratis, kami berharap semakin banyak MBR bisa menikmati hunian layak,” ujar Siska.
Baca juga: Asuransi Gratis untuk Petani Sawit Sultra: Perlindungan Setahun dari Hulu ke Hilir
Prestasi ini sekaligus memperkuat komitmen Kendari untuk terus mendukung pembangunan nasional, terutama sektor perumahan rakyat. Visi Kota Kendari sebagai kota layak huni dan ramah bagi semua kalangan pun semakin ditegaskan melalui penghargaan tersebut.
Daftar Peraih Penghargaan Nasional Bidang Perumahan 2025:
Provinsi Terbaik: Jawa Tengah, Aceh, Jawa Timur
Kabupaten/Kota Terbaik (APBD): Kota Malang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Situbondo
Kabupaten/Kota Terbaik (Penerbitan PBG untuk MBR): Kabupaten Kubu Raya, Kota Kendari, Kabupaten Banyuasin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari