SULTRA - Kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk tidak lepas dari legalitas dan jaminan keamanannya. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab menjalankan fungsi tersebut adalah BPOM Kendari, yang melayani registrasi izin edar, pengawasan obat dan makanan, pengujian laboratorium, hingga pendampingan bagi UMKM di Sulawesi Tenggara.
Melalui Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari, pelaku usaha dapat mengurus registrasi produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan sesuai standar keamanan nasional. Selain menerbitkan izin edar, BPOM juga menyediakan layanan konsultasi, pengujian laboratorium, edukasi keamanan pangan, serta pendampingan bagi UMKM agar produknya mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Baca juga: Panduan Resmi Pasang Spanduk di Kendari: Syarat dan Tarif Pajak
Alamat Kantor dan Kontak Resmi BPOM Kendari
Pelayanan BPOM di Sulawesi Tenggara dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari. Balai BPOM tersebut bisa dikunjungi di Jalan Bina Husada, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan jam pelayanan dari hari Senin sampai Jumat.
- Senin-Kamis: 08.00-16.00 WITA
- Jumat: 08.00-16.30 WITA
- Tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Balai POM Kendari melayani masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, mulai dari konsultasi registrasi produk, pengujian laboratorium, pengawasan peredaran obat dan makanan, hingga pengaduan masyarakat terkait produk yang diduga ilegal atau berbahaya.
Baca juga: Geliat Ekonomi Kreatif di Kendari: Tren UMKM dan Inovasi Anak Muda
Syarat Mendaftarkan Izin Edar Makanan dan Minuman (MD)
Produk pangan olahan skala industri yang dipasarkan secara luas wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dengan kode MD untuk produk dalam negeri.
Persyaratan administrasi umumnya meliputi identitas pelaku usaha atau badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) apabila dipersyaratkan, komposisi produk, proses produksi, desain label, informasi nilai gizi jika diperlukan, serta hasil uji laboratorium sesuai kategori produk.
Semua dokumen diajukan melalui sistem e-Registration BPOM, sehingga sebagian besar proses administrasi sudah dilakukan secara digital.
Untuk usaha mikro dan kecil, BPOM juga menyediakan berbagai program pendampingan agar proses registrasi lebih mudah dipahami.
Prosedur Pendaftaran Nomor Izin Edar Produk Kosmetik (NA)
Kosmetik yang diproduksi maupun diimpor juga wajib memiliki Nomor Notifikasi (NA) sebelum dipasarkan.
Produsen harus memastikan fasilitas produksinya memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Dokumen yang disiapkan meliputi formula produk, spesifikasi bahan baku, desain kemasan, hasil pengujian keamanan, serta data teknis lainnya.
Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM. Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, nomor notifikasi akan diterbitkan sehingga produk dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Alur Uji Laboratorium dan Sertifikasi Cara Produksi yang Baik
Balai POM Kendari memiliki laboratorium yang mendukung kegiatan pengawasan mutu produk yang beredar di Sulawesi Tenggara. Laboratorium melakukan berbagai pengujian terhadap pangan, kosmetik, obat tradisional, obat, maupun produk lainnya untuk memastikan keamanan, mutu, dan kandungan produk sesuai standar nasional.
Selain pengujian laboratorium, BPOM juga melakukan inspeksi sarana produksi guna memastikan industri telah menerapkan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) maupun Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Rincian Biaya Pendaftaran BPOM Berdasarkan Jenis Produk
Biaya registrasi produk di BPOM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
Besaran tarif berbeda pada setiap kategori produk, antara lain makanan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun produk impor. Perbedaan tarif juga dipengaruhi jenis registrasi, baik registrasi baru, perubahan data, maupun perpanjangan izin edar.
Karena tarif dapat mengalami penyesuaian sesuai regulasi pemerintah, pelaku usaha disarankan melihat daftar PNBP terbaru melalui portal resmi BPOM sebelum mengajukan permohonan.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan Konsumen BPOM Kendari
Selain melayani registrasi produk, BPOM Kendari membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan mengenai legalitas produk.
Petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan registrasi, pelabelan, klaim produk, hingga standar keamanan pangan dan kosmetik. Balai POM juga rutin mengadakan bimbingan teknis, sosialisasi, serta pendampingan UMKM agar semakin banyak produk lokal Sulawesi Tenggara memperoleh izin edar nasional.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan obat, kosmetik, pangan olahan, obat tradisional, atau suplemen kesehatan yang diduga palsu, kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, maupun mengandung bahan berbahaya.
Tips Agar Registrasi Produk Lebih Cepat Disetujui
Proses registrasi akan berjalan lebih lancar apabila pelaku usaha menyiapkan dokumen sejak awal, memastikan label produk sesuai ketentuan BPOM, serta menerapkan standar produksi yang baik. Konsultasi dengan Balai POM sebelum mengajukan registrasi juga dapat mengurangi risiko perbaikan dokumen yang berulang.
Pelaku UMKM sebaiknya tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan penerbitan izin secara instan tanpa melalui prosedur resmi. Seluruh proses registrasi dilakukan melalui sistem elektronik BPOM dengan mekanisme yang transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI