Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 23 JUNI 2026 • 18:22 WIB

Akses Informasi Demokrasi Secara Transparan Melalui PPID KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

Akses Informasi Demokrasi Secara Transparan Melalui PPID KPU Provinsi Sulawesi TenggaraIlustrasi kotak suara. (Magnific/freepik) (Mufida)

SULTRA - KPU Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pemilu dan pilkada di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Selain menyelenggarakan tahapan pemilihan, KPU juga menyediakan berbagai layanan publik, mulai dari pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, layanan keterbukaan informasi melalui PPID, hingga program Relawan Demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Keberadaan layanan tersebut menjadikan KPU bukan sekadar penyelenggara pemilu, tetapi juga pusat informasi demokrasi yang dapat diakses masyarakat.

Melalui berbagai inovasi digital, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai pemilu dan pilkada.

Baca juga: Lengkap! Profil dan Cara Minta Data Riset ke Badan Pusat Statistik di Kendari

Profil, Alamat, dan Kontak Resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas menyelenggarakan pemilu tingkat provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaga ini mengoordinasikan seluruh KPU kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, mulai dari perencanaan tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih, logistik, sosialisasi, hingga penetapan hasil pemilu tingkat provinsi.

Kantor KPU Sultra berada di Jalan Chairil Anwar No. 9, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi melalui website KPU Sulawesi Tenggara maupun media sosial resmi yang rutin mempublikasikan tahapan pemilu, jadwal kegiatan, rekrutmen badan adhoc, hingga pengumuman penting lainnya.

Baca juga: Jalin Sinergi Pemilu, KPU Kendari Temui Pemkot: Bahas Refleksi Pilkada & Rencana Kolaborasi Demokrasi

Cara Cek DPT Online untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada

Salah satu layanan yang paling sering digunakan ialah pengecekan status Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui portal Cek DPT yang disediakan KPU. Pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas lain yang diminta sistem untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu maupun pilkada.

Apabila belum terdaftar atau menemukan kesalahan data, pemilih dapat melapor ke KPU kabupaten/kota sesuai domisili agar data segera diperbaiki sebelum penetapan daftar pemilih final.

Mengawal Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab mengoordinasikan berbagai tahapan Pilkada tingkat provinsi. Tahapan tersebut meliputi:

  • penyusunan jadwal pemilihan;
  • pemutakhiran data pemilih;
  • pendaftaran pasangan calon;
  • masa kampanye;
  • distribusi logistik pemilu;
  • pemungutan suara;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Setiap perkembangan tahapan diumumkan secara terbuka melalui website resmi, media sosial, konferensi pers, serta papan pengumuman di kantor KPU. Cara tersebut bertujuan menjaga transparansi penyelenggaraan pemilu sekaligus memberi kepastian informasi kepada peserta maupun masyarakat.

Memanfaatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID) KPU

KPU juga menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen publik mengenai penyelenggaraan pemilu. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik, melihat daftar informasi yang tersedia, mengajukan keberatan apabila permohonan belum dipenuhi dan memantau status permohonan informasi secara online.

Seluruh pelayanan informasi tidak dipungut biaya. Pemohon hanya dikenakan biaya apabila meminta penggandaan dokumen fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan PPID menjadi salah satu bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Relawan Demokrasi

Menjelang pemilu maupun pilkada, KPU biasanya membuka program Relawan Demokrasi (Relasi). Program ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih melalui kegiatan edukasi di berbagai kelompok masyarakat, seperti pemilih pemula, perempuan, penyandang disabilitas, komunitas keagamaan, hingga kelompok marginal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Akses Informasi Demokrasi Secara Transparan Melalui PPID KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!