Apel pagi di Kejaksaan Negeri Kendari. (Instagram/kejari_kendari) (Mufida)
SULTRA - Kejaksaan Negeri di Kendari menjadi salah satu institusi penegak hukum yang memberikan beragam layanan publik selain menangani perkara pidana. Masyarakat dapat mengurus pengambilan sisa uang tilang, mengambil barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, memperoleh konsultasi hukum gratis melalui program Jaksa Sahabat Masyarakat, hingga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh layanan tersebut tersedia di kantor Kejaksaan Negeri Kendari sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lembaga ini juga menjalankan fungsi pelayanan publik, pendampingan hukum kepada pemerintah, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Wali Kota Kendari Dukung MoU BPJS Ketenagakerjaan & Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kendari berada di bawah wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan memiliki kewenangan menangani perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta pemulihan aset negara di wilayah Kota Kendari.
Alamat kantor kejaksaan ini di Jalan Mayjen Katamso No. 17, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kantor kejaksaan buka pada hari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00-16.00 WITA, hari Jumat pada pukul 08.00-16.30 WITA dan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Jam pelayanan dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah maupun hari libur nasional.
Selain pelayanan langsung, Kejari Kendari juga aktif memberikan informasi melalui media sosial resmi dan website Kejaksaan RI sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal sidang, pelayanan publik, maupun program penyuluhan hukum.
Baca juga: Informasi Lengkap Layanan Pengadilan Agama Kendari dan Jam Bukanya
Salah satu layanan yang paling sering dimanfaatkan masyarakat adalah pengambilan sisa uang titipan denda tilang. Apabila nominal uang titipan yang dibayarkan saat proses tilang lebih besar daripada putusan hakim, masyarakat berhak mengambil kelebihan pembayaran tersebut di Kejaksaan Negeri Kendari.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Petugas akan melakukan verifikasi data sesuai putusan pengadilan sebelum mengembalikan sisa uang titipan kepada pemohon. Saat ini masyarakat juga dapat mengecek besaran denda tilang melalui aplikasi maupun situs resmi e-Tilang Kejaksaan RI sebelum datang ke kantor.
Barang bukti perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diambil oleh pemilik atau pihak yang berhak. Contoh barang bukti yang dapat dikembalikan antara lain:
Pemohon cukup membawa identitas diri, salinan putusan pengadilan apabila diperlukan, serta dokumen kepemilikan barang. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menyerahkan barang bukti sesuai amar putusan hakim. Apabila pengambilan diwakilkan, penerima wajib membawa surat kuasa yang sah beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di ruang sidang. Kejaksaan Negeri Kendari juga menyediakan berbagai kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Kendari