Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 20:20 WIB

Program Koperasi Merah Putih Di Sultra Untuk Kemandirian Ekonomi Komunitas

Program Koperasi Merah Putih Di Sultra Untuk Kemandirian Ekonomi KomunitasRapat mengenai perkembangan unit koperasi Merah Putih. (Dok. Kanwil Kemenkum Sultra) (Mufida)

SULTRA - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjalankan langkah strategis dalam rangka memperkuat ekonomi daerah melalui pembentukan dan pendampingan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Hingga akhir Juni 2025, tercatat lebih dari 2.140 unit koperasi jenis ini telah berbadan hukum di Sultra, sekitar 94 % dari target 2.285 unit yang menjadi sasaran provinsi.

Meski demikian, fokus kini bergeser dari tahap legalisasi ke tahapan pendampingan dan pengembangan operasional agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai motor ekonomi masyarakat.

Baca juga: Peresmian Koperasi Kelurahan Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga dari Akar

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan berlabel “Merah Putih”. Fungsi utama koperasi ini adalah menjadi wadah ekonomi rakyat di desa/kelurahan yang memungkinkan anggota mengakses layanan keuangan, memasarkan hasil usaha, dan mengelola usaha bersama secara mandiri.

Tujuan spesifik mencakup memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai pasok komoditas desa, meningkatkan inklusi keuangan, mengurangi ketergantungan terhadap rentenir atau tengkulak, dan mendorong pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan. Prinsip-dasarnya meliputi gotong royong, kekeluargaan, partisipasi aktif anggota, dan kemandirian ekonomi lokal.

Pemerintah daerah Sultra, melalui Dinas Koperasi & UMKM serta koordinasi dengan Kementerian Koperasi, telah menjalankan pendampingan untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik. Contohnya:

  • Kementerian Hukum & HAM Sultra bersama Pemprov memfokuskan upaya percepatan pengesahan badan hukum koperasi termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  • Provinsi pun membentuk satuan tugas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan target seluruh desa/kelurahan memiliki koperasi jenis ini sebelum peluncuran nasional di 12 Juli 2025.
  • Pendampingan tidak hanya administratif tetapi juga teknis: pelatihan pengurus, fasilitasi akses modal, hingga digitalisasi operasional koperasi agar dapat berfungsi sebagai agregator ekonomi lokal.
     

Baca juga: Pemkot Kendari Perkuat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Di Sultra banyak desa dan kelurahan yang memiliki potensi pertanian, perikanan dan UMKM tetapi belum memiliki wadah ekonomi yang kuat untuk mengelola hasil, memasarkan secara kolektif, atau mengakses pembiayaan formal. Koperasi Merah Putih diharapkan menjawab gap tersebut dan membantu masyarakat bergerak dari kondisi terhubung ke tengkulak ke mandiri dan berjejaring.
Dengan koperasi yang solid, desa dapat menjadi tumpuan ekonomi bukan hanya tempat tinggal semata sehingga potensi ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih mewakili harapan baru bagi perekonomian desa di Sulawesi Tenggara bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi sebagai wadah nyata bagi warga untuk berkolaborasi, berkembang bersama dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Proses pendampingan yang solid akan menjadi penentu apakah koperasi ini akan sekadar menjadi program biasa atau benar-benar mewujudkan ekonomi kerakyatan yang hidup di desa-desa Sultra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Program Koperasi Merah Putih Di Sultra Untuk Kemandirian Ekonomi Komunitas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!