DPRD Kendari soroti kejanggalan kematian tahanan Fahrun. (Dok. DPRD Kendari) (Mufida)
SULTRA - Dugaan kejanggalan dalam kematian seorang tahanan bernama Fahrun di salah satu fasilitas penahanan di Sulawesi Tenggara terus menjadi perhatian publik. Untuk menelusuri kasus ini, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Aspirasi DPRD Kendari.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, serta dihadiri anggota dewan dari kedua komisi bersama perwakilan lembaga penegak hukum dan pihak keluarga almarhum.
Baca juga: DPRD Konawe Sidak RSUD Usai Keluhan Pasien BPJS Harus Beli Obat di Luar
Dalam rapat itu, La Ode Azhar menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung adil, terbuka, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik. Ia juga mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di area tahanan tidak dapat diakses dengan alasan kendala teknis, yang menambah keraguan terhadap keterangan resmi penyebab kematian.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari instansi terkait menjelaskan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan dugaan bunuh diri sebagai penyebab meninggalnya Fahrun. Namun, mereka menegaskan siap mendukung penuh proses penyelidikan lanjutan agar kejelasan kasus ini bisa terungkap secara objektif.
Baca juga: DPRD Kendari Dengarkan Aspirasi Warga Tapak Kuda Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun
“Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan DPRD maupun pihak keluarga dalam menuntaskan kasus ini. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas,” kata perwakilan dari BNN Sultra dalam rapat tersebut.
La Ode Azhar menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga masyarakat dan keluarga korban mendapatkan jawaban yang jelas. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari