Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka setujui 5 raperda (Dok. Pemprov Sultra) (Mufida)
SULTRA - Sulawesi Tenggara segera memiliki payung hukum baru untuk memperkuat sejumlah sektor yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Mulai dari perlindungan tenaga kerja, pengembangan desa wisata, pengelolaan kawasan hutan, hingga tata kelola pemerintahan desa, seluruhnya masuk dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung DPRD Sultra pada Selasa (22/7/2026). Pada forum yang sama, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Kenali Wakil Rakyat, Berikut Daftar Anggota DPRD Sultra Periode 2024–2029 Lengkap
Lima regulasi yang disepakati mencakup Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Fasilitasi Desa Wisata, serta Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sekaligus memberikan kepastian terhadap berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kendari Bahas Dampak Banjir Perumahan Mangkubumi, Warga Puuwatu Sampaikan Kerugian
Pada sektor ketenagakerjaan, regulasi baru diarahkan untuk memperluas pelaksanaan program jaminan sosial sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan. Sementara itu, Ranperda mengenai desa wisata diharapkan mampu memperkuat pengembangan potensi lokal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di wilayah pedesaan yang memiliki daya tarik wisata.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian melalui Ranperda tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian kawasan hutan.
Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa disiapkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain pembahasan regulasi, rapat paripurna turut menetapkan persetujuan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi terhadap penggunaan anggaran sekaligus dasar penyusunan kebijakan fiskal pada tahun berikutnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD juga mencakup sejumlah isu strategis, seperti optimalisasi pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), pengelolaan aset daerah, pembangunan fasilitas kesehatan, sinkronisasi tata ruang dengan regulasi kehutanan, hingga penyelesaian kewajiban keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengakui ruang fiskal beberapa tahun ke depan masih perlu dikelola secara hati-hati. Berdasarkan proyeksi tahun 2027, kemampuan anggaran yang tersedia harus dibagi untuk membiayai sektor-sektor prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan berbasis agromaritim. Kondisi tersebut membuat setiap program pembangunan harus disusun berdasarkan skala prioritas tanpa mengabaikan penyelesaian kewajiban daerah.
Seluruh perangkat daerah diminta menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kualitas pengelolaan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra