Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 JULI 2026 • 20:25 WIB

Cara Mudah Urus Sendiri Balik Nama Motor di Samsat Kendari Beserta Syaratnya

Cara Mudah Urus Sendiri Balik Nama Motor di Samsat Kendari Beserta SyaratnyaIlustrasi berkas (Magnific/pressfoto) (Mufida)
SULTRA -
Sejak perubahan kebijakan perpajakan daerah yang berlaku mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas pada umumnya sudah tidak dipungut, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB (pelat nomor), serta membayar pajak kendaraan apabila masih terutang.

Melakukan balik nama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan sekaligus memudahkan pengurusan administrasi di masa mendatang. Prosesnya juga dapat dilakukan sendiri di kantor Samsat tanpa harus menggunakan jasa calo selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Bayar Pajak! Ini Panduan Lengkap Bapenda Kendari, Layanan hingga Cara Cek Tagihan

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Balik Nama Motor

Pengurusan balik nama motor membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopinya telah disiapkan sebelum datang ke Samsat.

Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Kuitansi jual beli bermaterai sebagai bukti transaksi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.
  6. Formulir permohonan balik nama yang diisi di loket pelayanan.

Apabila terdapat persyaratan tambahan, pemohon dapat menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku di Samsat Kendari.

Rincian Estimasi Biaya Balik Nama di Samsat Kendari

Besaran biaya balik nama bergantung pada kondisi kendaraan, status pajak, dan ada atau tidaknya tunggakan. Namun, terdapat beberapa komponen biaya administrasi yang nilainya telah ditetapkan secara nasional.

Untuk sepeda motor, komponen biaya yang umumnya dibayarkan meliputi:

  1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
  2. Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
  3. Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000.
  4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila jatuh tempo.
  5. SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Tunggakan pajak apabila masih ada.

Dengan kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas di banyak daerah sejak 2025, biaya yang dikeluarkan umumnya didominasi oleh komponen administrasi dan kewajiban pajak kendaraan. Namun, besaran akhir tetap bergantung pada data kendaraan dan status pajaknya di Samsat.

Langkah-Langkah dan Alur Pengurusan Berkas di Loket Samsat

Balik nama motor dapat dilakukan sendiri tanpa perantara dengan mengikuti tahapan berikut:

  1. Datang ke Samsat Kendari membawa kendaraan untuk proses cek fisik.
  2. Lakukan pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket balik nama.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
  5. Lakukan pembayaran sesuai rincian yang ditetapkan.
  6. Ambil STNK baru sesuai jadwal yang diberikan petugas.

BPKB baru kemudian diambil sesuai waktu penyelesaian yang telah diinformasikan.
Durasi penyelesaian dapat berbeda tergantung antrean dan kebijakan pelayanan di Samsat.

Tips Lolos Cek Fisik dan Mengurus Balik Nama Tanpa Calo

Pengurusan balik nama akan lebih mudah apabila pemilik kendaraan melakukan beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat.

Beberapa tips yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan masih terbaca dengan jelas.
  2. Bersihkan bagian kendaraan yang akan diperiksa saat cek fisik.
  3. Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
  4. Pastikan kuitansi jual beli telah ditandatangani dan dibubuhi materai.
  5. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
  6. Pastikan tidak ada tunggakan pajak atau status blokir kendaraan sebelum mengurus balik nama.

Mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memberikan kepastian bahwa seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mudah Urus Sendiri Balik Nama Motor di Samsat Kendari Beserta Syaratnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!