Ilustrasi berkas (Magnific/pressfoto) (Mufida)
SULTRA - Sejak perubahan kebijakan perpajakan daerah yang berlaku mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas pada umumnya sudah tidak dipungut, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB (pelat nomor), serta membayar pajak kendaraan apabila masih terutang.
Melakukan balik nama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan sekaligus memudahkan pengurusan administrasi di masa mendatang. Prosesnya juga dapat dilakukan sendiri di kantor Samsat tanpa harus menggunakan jasa calo selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Pengurusan balik nama motor membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopinya telah disiapkan sebelum datang ke Samsat.
Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Apabila terdapat persyaratan tambahan, pemohon dapat menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku di Samsat Kendari.
Besaran biaya balik nama bergantung pada kondisi kendaraan, status pajak, dan ada atau tidaknya tunggakan. Namun, terdapat beberapa komponen biaya administrasi yang nilainya telah ditetapkan secara nasional.
Untuk sepeda motor, komponen biaya yang umumnya dibayarkan meliputi:
Dengan kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas di banyak daerah sejak 2025, biaya yang dikeluarkan umumnya didominasi oleh komponen administrasi dan kewajiban pajak kendaraan. Namun, besaran akhir tetap bergantung pada data kendaraan dan status pajaknya di Samsat.
Balik nama motor dapat dilakukan sendiri tanpa perantara dengan mengikuti tahapan berikut:
BPKB baru kemudian diambil sesuai waktu penyelesaian yang telah diinformasikan.
Durasi penyelesaian dapat berbeda tergantung antrean dan kebijakan pelayanan di Samsat.
Pengurusan balik nama akan lebih mudah apabila pemilik kendaraan melakukan beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat.
Beberapa tips yang dapat dilakukan antara lain:
Mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memberikan kepastian bahwa seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis