Ilustrasi kartu identitas anak (Magnific) (Mufida)
SULTRA - Kartu Identitas Anak menjadi salah satu dokumen kependudukan yang memiliki peran penting. Selain sebagai bukti identitas, KIA juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga layanan administrasi lainnya.
Pengajuan KIA relatif mudah karena persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Keberadaan KIA bertujuan memberikan perlindungan identitas kepada anak sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
Baca juga: Tidak Rumit, Begini Cara Buat KTP di Kendari
Beberapa manfaat KIA antara lain:
Anak usia 0 hingga kurang dari 5 tahun wajib mempersiapkan dokumen berikut.
Untuk kelompok usia ini, KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto anak.
Anak usia 5 hingga kurang dari 17 tahun belum menikah, persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
Proses pembuatan KIA di Disdukcapil Kota Kendari cukup sederhana.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan KIA. Kartu dapat diambil sesuai jadwal yang diinformasikan petugas atau mengikuti mekanisme penyerahan yang berlaku. Pastikan data pada Kartu Keluarga telah benar sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan tidak mengalami kendala.
Agar proses pembuatan KIA lebih cepat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis