Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 19:30 WIB

Polsek Mandonga Tetapkan Sahdan sebagai DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Polsek Mandonga Tetapkan Sahdan sebagai DPO Kasus Narkoba Jaringan InternasionalIdentitas Sahdan yang ditetapkan sebagai DPO atas kasus pencurian dan kasus pengedaran narkoba (Dok. Polresta Kendari) (Mufida)

SULTRA - Kepolisian Sektor Mandonga, Kota Kendari, kini tengah memburu seorang pria bernama Sahdan, yang dikenal juga dengan nama Fix (38), setelah namanya resmi ditetapkan sebagai buron dalam kasus besar terkait jaringan narkoba internasional. Pria asal Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor: DPO/14/VIII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim.

Kepala Polsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa Sahdan bukan pelaku kejahatan biasa. Ia diduga kuat terlibat dalam sindikat narkotika lintas negara, terbukti dari transaksinya yang menggunakan mobil hasil curian untuk ditukar dengan narkoba jenis sabu senilai Rp60 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat

Kasus ini mencuat setelah kejadian pencurian mobil yang terjadi pada Selasa (10/6) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dua pelaku, Erwin dan Uni, mencuri mobil milik seorang warga bernama Armita. Setelah melakukan pelarian, Erwin berhasil ditangkap di wilayah Kolaka Timur, sementara Uni diamankan di Makassar bersama mobil curian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya membongkar fakta mencengangkan bahwa mobil tersebut ternyata telah ditukar dengan sabu milik Sahdan. Berdasarkan informasi itulah, penyidik Polsek Mandonga langsung melakukan pengejaran ke Makassar. Namun sayangnya, Sahdan diperkirakan telah melarikan diri keluar negeri, dengan dugaan kuat bahwa ia kini berada di wilayah Filipina.

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda yang Konsumsi Miras di Pos Kamling Baubau

Untuk mempercepat pelacakan, aparat telah menyebarkan ciri-ciri fisik Sahdan ke seluruh jaringan kepolisian dan masyarakat luas. Ia diketahui lahir di Sengae pada 10 September 1986, memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berat badan 70 kilogram, berambut lurus, kulit sawo matang, mata berwarna coklat, dan berhidung agak mancung.

Kapolsek Mandonga menegaskan bahwa upaya pencarian Sahdan bukan hanya soal menangkap seorang pelaku, tetapi juga bagian dari komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin kompleks dan tak mengenal batas negara.

Baca juga: Kasus Penipuan Oknum Polisi Berakhir Damai, Uang Rp135 Juta Kembali ke Tangan Korban

Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan tersangka. Dukungan publik sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polsek Mandonga

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polsek Mandonga Tetapkan Sahdan sebagai DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!