Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 13:54 WIB

6,8 Kilogram Sabu Diamankan, Polda Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

6,8 Kilogram Sabu Diamankan, Polda Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi6,8 Kilogram Sabu Diamankan, Polda Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara terus diperkuat. Sepanjang Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat total 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka berbeda yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kota bahkan antarprovinsi.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia juga menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat narkoba sebanyak itu ditaksir mencapai Rp8,17 miliar, dengan asumsi harga pasaran sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.

Baca juga: Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

“Lebih dari sekadar angka, ini adalah tentang nyawa yang berhasil diselamatkan. Dengan estimasi satu gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang, maka 6,8 kilogram sabu ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) di Kendari.

Ketiga pelaku yang ditangkap berasal dari lokasi berbeda. Mereka menjalankan peran sebagai kurir dan pengedar, dengan sistem komunikasi tak langsung melalui seluler dan metode “tempel” (penyimpanan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli). Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran sabu tersebut.

Baca juga: Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu Diamankan

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pembuktian di pengadilan.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka. “Kami sangat terbantu dengan laporan masyarakat yang peduli. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan besar,” katanya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas yang berpotensi terkait peredaran narkoba.

Baca juga: Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tapi juga memerlukan peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

6,8 Kilogram Sabu Diamankan, Polda Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!