Ilustrasi damai antara dua pihak (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Setelah berbulan-bulan memperjuangkan haknya, Anwar akhirnya bisa bernapas lega. Warga Kota Kendari ini telah menerima kembali seluruh kerugiannya, sebesar Rp135 juta, yang sebelumnya sempat diduga disalahgunakan oleh seorang oknum polisi dari Polsek Pasangkayu, Sulawesi Barat. Proses perdamaian antara Anwar dan Ipda Daslin Mundu dilakukan pada Jumat (1/8/2025), menandai titik akhir dari sebuah babak panjang pencarian keadilan.
Kepastian pengembalian dana itu disertai dengan dokumen resmi berupa surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, Anwar menyatakan bahwa seluruh uang yang semula raib dalam transaksi pembelian minyak curah telah diterima kembali secara utuh.
Baca juga: Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Dua Pria di Konawe Ternyata Korban Penipuan Online!
Keputusan untuk berdamai diambil setelah pihak terlapor memenuhi kesepakatan, yakni mengembalikan seluruh uang tanpa pengurangan sepeser pun. Sebagai bentuk komitmennya, Anwar mencabut laporan dugaan penipuan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulbar.
Tanpa tekanan dari siapa pun, Anwar mengaku menyudahi perkara ini dengan kesadaran penuh. Ia berpegang pada janjinya: jika haknya kembali, maka proses hukum tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Ipda Daslin Mundu, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu, diduga telah menipu Anwar melalui skema kerja sama bisnis minyak curah. Bukannya untung, Anwar justru kehilangan hampir segalanya.
Dampak dari penipuan itu sangat nyata: Anwar harus menutup usaha yang ia jalankan, kehilangan pekerjaan, dan selama 10 bulan menanggung beban cicilan bank sendirian. Uang yang ia gunakan dalam bisnis tersebut merupakan hasil pinjaman dari bank di Kendari.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan Notaris
Nasib Anwar sempat menjadi perbincangan di media sosial. Viralnya kasus ini agaknya turut mendorong oknum polisi tersebut untuk akhirnya kooperatif dan mengembalikan kerugian yang sempat menjerat Anwar ke dalam kesulitan ekonomi. Kini, meski luka belum tentu hilang secepat kerugian kembali, setidaknya Anwar bisa melangkah ke depan tanpa bayang-bayang perkara hukum yang menggantung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Sulbar