Ilustrasi tersangka kasus kekerasan terhadap kepolisian. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap polisi yang terjadi di Desa Sape Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Wahyu Utomo dalam persidangan terbuka yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kelima terdakwa, masing-masing Jumadil, Munawir, Zazalia, Marfin, dan Herfan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas. Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang serangan terhadap petugas yang sah.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat
“Putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa adalah pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” ujar Panitera Muda Hukum PN Raha, Wa Ode Siti Isnadani, saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Kendati demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai langkah hukum lanjutan. Baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa belum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda yang Konsumsi Miras di Pos Kamling Baubau
“Belum ada upaya hukum dari kedua belah pihak. Namun, kami masih menunggu hingga batas waktu tujuh hari. Bila tidak ada pengajuan banding dalam kurun waktu tersebut, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap,” jelas Isnadani.
Dalam berkas dakwaan, JPU menyusun tiga lapis pasal sebagai alternatif. Selain dakwaan primair menggunakan Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, ada pula dakwaan subsider Pasal 214 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, semuanya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap aparat negara.
Baca juga: Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Warga Puao Jadi Korban, Pelaku Masih Bebas
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam takbiran Idulfitri, tepatnya Minggu, 30 Maret 2025, di Desa Sape Jaya. Dalam kejadian itu, kelima terdakwa bersama seorang anak di bawah umur serta dua oknum anggota TNI melakukan penyerangan terhadap tiga anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pengamanan malam takbiran.
Anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Anak berinisial DI ftersebut dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam persidangan tertutup yang berlangsung pada 14 Mei 2025.
Sementara dua oknum TNI yang disebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap polisi belum dijelaskan status hukumnya dalam proses persidangan ini. Aparat penegak hukum diminta untuk menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Muna