Ilustrasi tuduhan selingkuh di media massa (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Dua tokoh aktivis pendidikan di Sultra, yakni Ketua BEM FKIP UHO, Ferli, dan Ketua Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sultra, Dahlia, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar tentang dugaan hubungan terlarang antara Rektor terpilih UHO, Prof. Armid, dan seorang pegawai berinisial R.
Baca juga: Demo Ricuh Mahasiswa UHO Tolak Perpanjangan Jabatan Rektor Zamrun
Laporan ini diajukan oleh R melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan. Menurut penjelasan kuasa hukum, tuduhan hubungan personal antara kliennya dan Prof. Armid pertama kali mencuat di media massa dalam pernyataan Ferli dan Dahlia. Isu tersebut mencakup bahwa hubungan itu terjadi saat Prof. Armid menjabat Ketua LPMP UHO pada tahun 2012 dan bahkan menghasilkan anak di luar nikah. Namun, klien mereka menegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan tidak didukung fakta.
Akibat tuduhan tersebut, R mengaku menerima tekanan psikis. Beberapa rekan kerjanya mempertanyakan hubungan tersebut, bahkan ada pihak yang menelepon dengan nomor anonim hanya untuk menanyakan isu perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya tidak memiliki anak dari hubungan apa pun dengan Prof. Armid.
Baca juga: Ratusan Warga Rarowatu Utara Protes Izin Smelter PT Sultra Industrial Park, Aksi Berujung Ricuh
Kuasa hukum menyatakan bahwa laporan ini digugat berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi pidana bagi penyebaran informasi hoax atau ujaran yang merugikan pihak lain. Fitnah terhadap R dinilai sebagai pelanggaran serius, apalagi dimainkan dalam ruang politik pemilihan rektor.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengancam pelaku penyebaran fitnah dengan hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Di institusi pendidikan, calon pemimpin wajib memegang komitmen moral dan etika sesuai dengan ketentuan seleksi internal dan buku pedoman Pilrek UHO. Isu moral seperti tuduhan perselingkuhan menjadi bahan serius yang dapat melemahkan legitimasi seorang pemimpin akademik.
Baca juga: Catat! Pengumuman SMM UHO Tahap 2 Diumumkan Kamis, 10 Juli Pukul 16.00 WITA
Hingga saat ini, pihak UHO dan Prof. Armid belum memberikan tanggapan resmi atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan ke polisi. Publik dan kalangan akademisi menantikan klarifikasi untuk menjaga nama baik civitas akademika UHO dan proses demokrasi internal kampus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra