SULTRA - Sekitar ratusan warga dari Kecamatan Rarowatu Utara mendatangi Kantor Bupati Bombana untuk memprotes pembangunan smelter PT Sultra Industrial Park pada Rabu (9/7/2025) pagi. Aksi yang dimulai secara tertib berubah menjadi ricuh saat massa berusaha menerobos masuk dan terlibat dorong-dorongan dengan petugas keamanan.
Warga merasa kecewa karena saat unjuk rasa berlangsung, bupati tidak hadir. Merasa aspirasi diabaikan, mereka kemudian bergerak ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bombana untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.
Baca juga: Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Bupati mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait izin pembangunan smelter. Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang bisa timbul jika smelter beroperasi. Selain itu, warga menilai pembangunan berlangsung tanpa sosialisasi publik terlebih dahulu.
Pihak Dinas PTSP Bombana menyatakan telah menerima tuntutan warga dan akan memprosesnya sesuai prosedur. Izin pembangunan smelter diketahui melibatkan beberapa instansi, termasuk BAPEDA, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Sekretaris Daerah. Pendekatan lintas OPD tersebut memberikan dasar legal atas diterbitkannya rekomendasi pembangunan.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Usai menyampaikan aspirasi, warga kemudian membubarkan diri secara tertib. Namun, mereka menegaskan akan kembali melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Menurut Undang‑Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kini diperbarui oleh UU Cipta Kerja, pengembangan proyek industri seperti smelter wajib terlebih dahulu melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan adanya sosialisasi dan komunikasi publik dalam setiap proyek strategis.
Baca juga: Direktur PT KMR Ditahan, Kejati Sultra Perluas Pengusutan Korupsi Tambang di Kolaka Utara
Ketiadaan sosialisasi seperti yang dikeluhkan warga bisa menjadi dasar pembatalan izin, jika ditemukan bahwa proses pemberian izin tidak memenuhi kewajiban publik dan AMDAL.
Protes masyarakat Rarowatu Utara menjadi peringatan penting bagi pemerintah lokal dan investor industri untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat sebelum melangsungkan proyek besar. Jika tuntutan terus diabaikan, potensi konflik sosial bisa membesar di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bombana