Aksi protes mengenai perpanjangan masa jabatan Rektor UHO berakhir ricuh (Dok. Istimewa) (Mufida)
SULTRA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO melakukan aksi penolakan terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang memperpanjang masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) untuk periode 2025–2029. Aksi ini terjadi pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Ratusan Warga Rarowatu Utara Protes Izin Smelter PT Sultra Industrial Park, Aksi Berujung Ricuh
Tuntutan dimulai setelah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang memperpanjang jabatan Prof Zamrun sejak 3 Juli hingga terlantiknya rektor definitif berikutnya. Mahasiswa menilai kebijakan tersebut sah secara prosedur, tetapi melanggar norma moral dan integritas kelembagaan kampus.
Dalam orasi aksi, mahasiswa menuduh Prof Zamrun bertanggung jawab atas serangkaian praktik maladministratif, termasuk pelanggaran terhadap Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, manipulasi suara senat, pengesahan statuta kampus secara sepihak, dan dugaan penerbitan Surat Mandat Fiktif pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025 yang tanpa undangan resmi kementerian.
Baca juga: Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah tegang ketika mahasiswa mencoba menerobos gerbang gedung rektorat. Situasi bertambah panas saat Prof Zamrun dan seorang dosen hampir terlibat adu fisik. Massa membakar ban dan sempat terlibat dorong-dorongan dengan petugas keamanan kampus hingga seorang sekuriti wanita terjatuh dekat lokasi pembakaran.
Mahasiswa menyampaikan tuntutan resmi yang mencakup:
Cabut SK perpanjangan jabatan.
Jangan isi jabatan transisi dengan figur bermasalah hukum/etik.
Tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor netral.
Pilih rektor berintegritas tinggi.
Bentuk tim investigasi independen nasional.
Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek.
Tangkap dan adili pelaku rekayasa Pilrek dan pemalsuan dokumen.
Rektor yang seharusnya resmi dilantik menggantikan Prof Zamrun sebagai Rektor UHO Periode 2025–2029 adalah Prof. Armid, berdasarkan hasil pemilihan rektor (Pilrek) yang dilangsungkan pada 16 Juni 2025.
Berdasarkan hasil, Prof. Armid meraih suara terbanyak dalam Pilrek UHO dengan 31 suara, unggul satu suara dari Prof. Takdir Saili (30 suara) dan 13 suara untuk Prof. Ruslin. Total suara dari anggota senat kampus mencapai 74 suara, ditambah 26 suara dari Kementerian (hingga satu anggota senat absen menjalankan ibadah haji).
Baca juga: Catat! Pengumuman SMM UHO Tahap 2 Diumumkan Kamis, 10 Juli Pukul 16.00 WITA
Setelah ditetapkan sebagai rektor terpilih, berkas administrasi Prof. Armid dilengkapi dan dikirim ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI untuk proses penetapan dan pelantikan resmi. Idealnya, pelantikan dijadwalkan sebelum 2 Juli 2025, karena masa jabatan rektor sebelumnya (Prof. Zamrun) habis pada tanggal tersebut. Namun sampai kini Kemendiktisaintek belum menetapkan tanggal pelantikan resmi.
Meski Pilrek telah berlangsung dengan proses yang dinilai demokratis dan lancar, namun terjadi penolakan dari sebagian mahasiswa yang menolak keputusan memperpanjang jabatan Zamrun tanpa pelantikan Prof. Armid. Sebagian kalangan bahkan menuduh adanya penyimpangan saat proses Pilrek, walaupun hasil pemilihan sah secara prosedural.
Mahasiswa berargumen koneksi antara perpanjangan jabatan dengan peluang impunitas birokrasi kampus. Mereka menyoroti bahwa perpanjangan jabatan rektor yang disahkan tanpa menyelesaikan pelanggaran etik dapat menyalahi spritil integritas akademik menurut regulasi perguruan tinggi dan aturan etik kelembagaan.
Hingga saat ini, pihak UHO maupun Kemendiktisaintek belum memberikan tanggapan atas aksi dan tuntutan KBM. Mahasiswa memastikan bahwa aksi berikutnya akan digelar jika penyelesaian terhadap tuntutan tidak transparan dan terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung