Penjual bensin menjadi korban lakalantas akibat pengemudi mabuk (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Seorang penjual bensin eceran berinisial N (46), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa berusia 20 tahun dalam kondisi mabuk, Kamis dini hari (10/7/2025).
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Tapak Kuda. Mobil jenis Honda CR-V bernomor polisi DT 1196 ZE, yang dikemudikan oleh MA, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bundaran Tapak Kuda menuju Jembatan Triping.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Kendari: 22 Adegan Diperagakan Pelaku
Saat melintas di lokasi kejadian, MA kehilangan kendali dan menabrak korban N yang sedang melayani pengendara motor berinisial AW (28) di kios bensinnya. Akibat benturan keras, N terpental dan mengalami luka parah yang mengancam nyawa. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Kendari, namun nyawanya tidak tertolong.
Pengendara motor AW juga mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Baca juga: Kurir Ekspedisi Ditikam di Unaaha Karena Tersinggung Komentar Medsos
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan MA berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi. Meskipun secara fisik tampak sadar, keberadaannya di jalan dalam kondisi tidak sepenuhnya terkontrol jelas membahayakan.
“Korban meninggal di rumah sakit karena luka berat, sedangkan satu orang pengendara motor selamat namun mengalami luka. Kendaraan juga rusak cukup parah,” ujar Iptu Haridin.
Baca juga: Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Warga Puao Jadi Korban, Pelaku Masih Bebas
Pihak kepolisian kini telah mengamankan MA dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur kelalaian dan kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan saat berada di bawah pengaruh alkohol karena dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari