SULTRA - Dinas Pertanahan Kendari yang dikenal masyarakat sebagai Kantor Pertanahan Kota Kendari di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan instansi yang menangani berbagai layanan administrasi pertanahan. Mulai dari pembuatan sertifikat tanah, balik nama hak atas tanah, pemecahan sertifikat, penggabungan bidang tanah, pengecekan sertifikat, hingga layanan elektronik yang semakin memudahkan proses administrasi tanpa harus bergantung pada jasa calo.
Baca juga: Syarat Cairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kendari
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu bidang tanah.
Lokasi dan Jam Operasional Kantor Dinas Pertanahan Kendari
Secara administratif, Kota Kendari tidak memiliki organisasi perangkat daerah bernama Dinas Pertanahan. Seluruh pelayanan pertanahan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN.
Kantor Pertanahan Kota Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo No. 55, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jam operasional kantor ini adalah sebagai berikut.
- Senin-Kamis: 08.00-16.00 WITA
- Jumat: 08.00-16.30 WITA
- Tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai informasi melalui website ATR/BPN maupun aplikasi layanan digital yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kendari: Alamat dan Syarat Lengkap
Daftar Layanan Pengurusan Dokumen Tanah di BPN
Kantor Pertanahan Kota Kendari melayani berbagai administrasi pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN. Beberapa layanan utama meliputi penerbitan sertifikat hak milik pertama kali, balik nama sertifikat, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, perubahan hak atas tanah, roya atau penghapusan hak tanggungan, pengecekan sertifikat, pengukuran bidang tanah, pemetaan, penerbitan salinan dokumen pertanahan, hingga pendaftaran tanah sistematis maupun sporadis.
Kantor Pertanahan juga melayani program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui sertifikasi tanah secara massal sesuai wilayah yang ditetapkan pemerintah.
Syarat dan Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Baru
Pembuatan sertifikat tanah baru dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang telah ditentukan oleh ATR/BPN.
Pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat keterangan tanah, SPPT PBB apabila tersedia, serta dokumen pendukung lainnya sesuai status tanah.
Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan penelitian dokumen, pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur, pemasangan tanda batas apabila diperlukan, pengumuman data fisik dan data yuridis, hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Lama penyelesaian bergantung pada jenis pelayanan, kelengkapan dokumen, serta kondisi lapangan.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Estimasi Biayanya
Balik nama sertifikat dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, maupun putusan pengadilan.
Pemohon perlu membawa sertifikat asli, Akta Jual Beli (AJB) atau akta peralihan hak yang dibuat PPAT, identitas para pihak, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) apabila dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya.
Besaran biaya pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Nilainya berbeda-beda bergantung pada luas tanah, nilai tanah, dan jenis layanan yang diajukan.
Pemohon disarankan membayar seluruh biaya melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan pemerintah dan menghindari penggunaan jasa calo agar proses lebih aman serta transparan.
Layanan Pengecekan Keaslian Sertifikat secara Online
ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi pertanahan, memantau proses permohonan, mengecek status layanan, hingga memperoleh berbagai informasi mengenai bidang tanah yang telah terdaftar.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik ATR/BPN melalui portal resmi untuk mengetahui perkembangan permohonan sertifikat maupun layanan administrasi lainnya.
Apabila terdapat keraguan terhadap keaslian sertifikat, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pengecekan sertifikat secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga data fisik dan data yuridis dapat diverifikasi langsung pada sistem pertanahan nasional.
Tips Mengurus Dokumen Tanah Tanpa Calo
Mengurus dokumen pertanahan secara mandiri sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan sejak awal.
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi telah lengkap sebelum datang ke kantor. Simpan seluruh bukti pembayaran resmi, mintalah tanda terima berkas dari petugas, serta pantau perkembangan permohonan melalui aplikasi atau layanan resmi ATR/BPN. Hindari memberikan dokumen penting kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atau menjanjikan penyelesaian instan di luar prosedur resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis