Jumat, 26 JUNI 2026 • 16:37 WIB

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kendari: Alamat dan Syarat Lengkap

Author

Ilustrasi perizinan usaha (Magnific/katemangostar) (Mufida)

SULTRA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kendari adalah instansi yang berperan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengurus berbagai perizinan secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), konsultasi investasi, hingga pendampingan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), seluruh layanan dirancang agar proses perizinan dapat dilakukan tanpa perantara atau calo.

Instansi ini juga mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperoleh legalitas usahanya. Legalitas tersebut menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai kemudahan, seperti akses pembiayaan, kerja sama bisnis, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemanfaatan layanan digital melalui OSS juga membuat proses perizinan jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu. Pelaku usaha dapat mengajukan izin secara mandiri dari mana saja, sementara DPMPTSP Kota Kendari menyediakan layanan konsultasi apabila mengalami kendala selama proses pengajuan.

Baca juga: Lengkap! Profil dan Cara Minta Data Riset ke Badan Pusat Statistik di Kendari

Alamat Lengkap dan Jam Operasional Kantor DPMPTSP Kendari

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari berlokasi di Jalan Malaka, Kompleks Perkantoran Bumi Praja II, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kantor ini menjadi pusat pelayanan berbagai jenis perizinan usaha maupun nonusaha yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kendari.

Pelayanan administrasi berlangsung pada hari kerja sesuai jam operasional pemerintah daerah. Selama jam pelayanan, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai proses perizinan, memperoleh pendampingan penggunaan OSS, maupun menyampaikan berbagai pertanyaan terkait legalitas usaha. Sejumlah layanan konsultasi juga telah memanfaatkan media digital sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi.

Baca juga: Cara Lapor ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial Kendari dan Layanan Lainnya

Daftar Layanan Perizinan Usaha dan Non-Usaha yang Tersedia

DPMPTSP Kota Kendari menangani berbagai pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun pelayanan publik lainnya. Salah satu layanan yang paling banyak diakses adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kini menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha melalui sistem OSS berbasis risiko.

Selain penerbitan NIB, instansi ini juga memfasilitasi berbagai perizinan sesuai tingkat risiko usaha, rekomendasi teknis, persetujuan bangunan gedung, perizinan sektor kesehatan, perizinan usaha perdagangan, jasa, pariwisata, hingga berbagai layanan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jenis layanan yang tersedia terus menyesuaikan perubahan regulasi nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu, pemohon tidak perlu mendatangi banyak instansi secara terpisah. Seluruh proses administrasi dilakukan secara terkoordinasi sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan transparan.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Dokumen ini menjadi dasar legalitas usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk pengajuan pembiayaan usaha, sertifikasi, maupun kemudahan perizinan lanjutan.

Pembuatan NIB diawali dengan registrasi akun pada sistem OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik yang aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Setelah akun berhasil dibuat, pelaku usaha diminta melengkapi data usaha, lokasi kegiatan, bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta informasi pendukung lainnya.

Apabila seluruh data telah diisi dengan benar, sistem OSS akan memproses penerbitan NIB sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Pelaku usaha yang mengalami kesulitan dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP Kota Kendari sehingga proses pengajuan dapat diselesaikan tanpa menggunakan jasa perantara.

Panduan Praktis Mengurus Izin Usaha Secara Online Melalui Sistem OSS

Pemerintah telah mengintegrasikan sebagian besar layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas secara daring tanpa harus berpindah-pindah instansi.

Langkah pertama adalah membuat akun OSS menggunakan identitas pemilik usaha. Setelah berhasil masuk ke sistem, pemohon memilih bidang usaha sesuai KBLI, mengisi data usaha secara lengkap, kemudian mengikuti tahapan yang muncul berdasarkan tingkat risiko usahanya. Bagi usaha berisiko rendah, penerbitan NIB umumnya dapat dilakukan secara cepat setelah seluruh data dinyatakan valid. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kota Kendari mendorong masyarakat memanfaatkan layanan OSS secara mandiri. Pendampingan tetap disediakan apabila pemohon membutuhkan bantuan teknis, sehingga proses pengurusan izin dapat dilakukan secara resmi, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan Penanaman Modal

Selain menerbitkan perizinan, DPMPTSP Kota Kendari juga memberikan layanan konsultasi kepada pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur investasi, legalitas usaha, maupun pemanfaatan sistem OSS. Kehadiran layanan konsultasi bertujuan membantu pemohon memahami persyaratan administrasi sebelum mengajukan izin sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala selama proses pelayanan. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui layanan komunikasi digital yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kota Kendari pada jam operasional. Seluruh masukan menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang semakin baik di Kota Kendari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram DPMPTSP Kendar

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU