Ilustrasi bayar pajak (Magnific.rawpixel.com) (Mufida)
SULTRA - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari melayani administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, hotel, reklame, hingga pajak parkir. Selain pelayanan tatap muka, sejumlah layanan perpajakan juga telah dikembangkan secara digital untuk mempermudah proses pembayaran dan pengecekan tagihan.
Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola pendapatan asli daerah, khususnya yang berasal dari sektor pajak daerah. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen pajak bisa mendatangi kantor Bapenda di Jalan Balaikota Nomor 1, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Kendari.
Kantor Bapenda melayani dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-16.00 WITA, hari Jumat pukul 08.00-16.30 WITA, dan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain pelayanan langsung di kantor, Bapenda Kota Kendari juga memanfaatkan layanan digital melalui website resmi Pemerintah Kota Kendari serta kanal pembayaran yang bekerja sama dengan perbankan dan penyedia layanan pembayaran elektronik.
Baca juga: Cari Kantor Pajak di Sultra? Cek Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya
Bapenda memiliki tugas utama merumuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. Fungsi tersebut mencakup pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak, penagihan, pelayanan administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instansi ini juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sejumlah jenis pajak daerah dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui Bapenda.
Di Kota Kendari, layanan yang dikelola antara lain meliputi:
Bapenda juga bertugas melakukan pendataan objek pajak baru serta memperbarui data wajib pajak secara berkala agar penerimaan daerah tetap optimal.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui loket pelayanan Bapenda maupun melalui bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari.
Sejumlah jenis pajak juga telah terintegrasi dengan sistem pembayaran elektronik sehingga transaksi dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM, QRIS, maupun kanal pembayaran digital yang tersedia sesuai jenis pajak.
Pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bapenda Kota Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis