Pegawai ASN. (Dok. BKN) (Mufida)
SULTRA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga honorer. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi selesai pada 31 Desember 2025.
Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, pemerintah hanya mengakui dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Polemik Gaji Rp 0 PPPK Paruh Waktu di Muna, Bupati Tegaskan Bukan Keputusan Daerah
Meski pengangkatan honorer dihentikan, Zudan menegaskan bahwa instansi pemerintah tetap memiliki ruang untuk menambah pegawai melalui skema PPPK. Pengajuan formasi tersebut dapat dilakukan langsung oleh instansi, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen nasional, selama sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ia mencontohkan, daerah yang membutuhkan tenaga dengan kualifikasi khusus seperti dokter spesialis, tenaga kesehatan, ahli keuangan, atau ahli pemerintahan, dapat mengajukan formasi PPPK secara mandiri jika anggaran memungkinkan.
Baca juga: 3.045 PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas, Pemerintah Kota Kendari Perkuat Layanan Publik
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi fleksibilitas kepada daerah, namun tetap membatasi jalur rekrutmen hanya melalui mekanisme ASN yang sah. Zudan menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk pengangkatan honorer baru di instansi pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di lingkungan pemerintahan, satu-satunya jalur yang tersedia adalah mengikuti seleksi PPPK. Tidak ada skema lain di luar mekanisme tersebut.
Dalam kebijakan lanjutan, pemerintah menyiapkan dua skema PPPK sebagai solusi penataan non-ASN. Pertama, PPPK penuh waktu bagi peserta yang lulus seleksi resmi. Kedua, PPPK paruh waktu sebagai opsi sementara bagi tenaga honorer yang masih berada dalam proses penyesuaian kebijakan.
Skema ini menjadi jembatan transisi agar penghapusan honorer tidak serta-merta menimbulkan kekosongan layanan publik, meski tetap menuntut penyesuaian besar dari sisi anggaran dan manajemen SDM. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyepakati pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK mulai 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian PANRB, BKN, dan DPR RI pada 5 Februari 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut kebijakan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam sistem kepegawaian nasional.
Dengan dihapuskannya tenaga honorer, pemerintah menegaskan bahwa penataan ASN kini memasuki fase final. Di satu sisi, kebijakan ini menciptakan kepastian status dan jalur karier. Di sisi lain, implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah, kualitas rekrutmen PPPK, serta kemampuan pemerintah menjaga layanan publik tetap berjalan optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BKN