SULTRA - Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Pada Selasa (9/12/2025), Aula Samaturu Balai Kota Kendari menjadi lokasi berkumpulnya para aparatur sipil negara dalam kegiatan sosialisasi dan aktivasi Sistem CoreTax, sebuah platform perpajakan digital nasional yang kini mulai diterapkan secara luas.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, tampil membuka kegiatan sekaligus memberi arahan mengenai pentingnya penerapan teknologi tersebut. Menurutnya, pemanfaatan CoreTax adalah bagian dari agenda besar pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan menyempurnakan reformasi birokrasi. Sudirman menekankan bahwa sistem ini bukan hanya pembaruan teknis, melainkan tonggak baru dalam tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Baca juga: BPK Awali Pemeriksaan Kinerja Pemkot Kendari, Fokus pada Penataan Ruang dan Pajak Daerah
Ia menyebutkan bahwa kebijakan mengenai kewajiban ASN untuk beralih ke layanan perpajakan digital telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah berharap ASN dapat menjadi kelompok pertama yang memperlihatkan kepatuhan pajak berbasis teknologi modern.
Dalam penjelasannya, Sudirman menyampaikan bahwa penggunaan CoreTax akan memberi dampak positif pada berbagai aspek pelayanan publik. Selain mempermudah proses administrasi pajak, sistem ini juga membantu pemerintah meminimalkan celah kesalahan data dan meningkatkan akuntabilitas. Ia menilai bahwa tata kelola pajak yang baik hanya dapat tercapai apabila seluruh ASN memahami fungsi dan mekanisme platform digital tersebut.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Untuk memperjelas arah kebijakan, Wakil Wali Kota menegaskan tiga poin utama. Pertama, ASN harus menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pajak melalui penggunaan sistem digital. Kedua, optimalisasi pajak akan berpengaruh langsung pada pembangunan daerah, sehingga koordinasi antar-OPD menjadi penting. Ketiga, adaptasi teknologi wajib dilakukan mengingat perkembangan digital mengharuskan birokrasi lebih responsif dan modern.
Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman teknis ASN dalam menggunakan CoreTax. Para peserta diberikan penjelasan mengenai alur aktivasi, fitur, serta alasan mengapa digitalisasi perpajakan menjadi fokus nasional. Pemerintah Kota Kendari berharap, melalui kemampuan teknis yang lebih kuat, ASN tidak hanya sebagai pengguna pasif, tetapi juga agen perubahan dalam literasi pajak digital di lingkup pemerintahan.
Di akhir sesi, Sudirman menginstruksikan seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah untuk memastikan aktivasi akun CoreTax dilakukan sebelum tenggat 31 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini bukan semata prosedur administratif, tetapi bentuk nyata dukungan ASN terhadap kebijakan strategis negara mengenai modernisasi perpajakan.
Melalui penerapan CoreTax, Kendari menunjukkan langkah konkret menuju tata kelola keuangan yang adaptif terhadap teknologi. Pemerintah berharap digitalisasi pajak dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari