Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 06 JANUARI 2026 • 15:45 WIB

Pemkab Konawe Utara Resmi Berhentikan 17 ASN Akibat Pelanggaran Berat

Pemkab Konawe Utara Resmi Berhentikan 17 ASN Akibat Pelanggaran BeratIlustrasi korupsi. (Freepik/rawpixel.com) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan memberhentikan secara tidak hormat 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Kebijakan tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dari jumlah ASN yang diberhentikan, tiga orang dikenai sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah. Sementara itu, 14 ASN lainnya diberhentikan lantaran terlibat tindak pidana korupsi dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca juga: ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon Rumah

Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, membenarkan pelaksanaan pemberhentian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak dapat dibatalkan oleh pemerintah daerah. Pemkab Konawe Utara hanya menjalankan ketetapan yang telah ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Baca juga: Dikbud Sultra Nyatakan Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Tidak Sah

Lebih lanjut, Abu Haera berharap langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konawe Utara untuk menjaga etika kerja, kedisiplinan, serta integritas dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.

Pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS, khususnya ketentuan sanksi pemberhentian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Konawe

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Konawe Utara Resmi Berhentikan 17 ASN Akibat Pelanggaran Berat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!