Ilustrasi anggaran. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Kebijakan gaji Rp 0 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Skema tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani ribuan tenaga honorer, dan langsung memicu tanda tanya publik soal keberpihakan negara terhadap aparatur non-ASN.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Muna Bachrun Labuta menyatakan bahwa situasi ini tidak lahir dari keputusan sepihak pemerintah daerah. Ia menegaskan, keterbatasan keuangan daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran menjadi faktor utama belum terpenuhinya hak gaji bagi sekitar 6.926 PPPK paruh waktu.
Baca juga: 3.045 PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas, Pemerintah Kota Kendari Perkuat Layanan Publik
Menurut Bachrun, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan daerah, meski tidak sepenuhnya sejalan dengan kemampuan fiskal lokal. Dalam kondisi anggaran yang tertekan, Pemkab Muna belum memiliki ruang untuk mengalokasikan belanja pegawai tambahan.
Meski demikian, Bachrun meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap bersabar dan tidak kehilangan harapan. Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika pemerintah pusat secara bertahap mengangkat tenaga honorer menjadi aparatur tetap, seperti yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.
Baca juga: PPPK di Konawe Ditahan Polisi Usai Diduga Aniaya Istri di Rumah Dinas
Ia menilai, peluang perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih terbuka di masa depan, bergantung pada kebijakan nasional dan perbaikan kondisi keuangan negara maupun daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Muna