Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 JANUARI 2026 • 22:45 WIB

ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon Rumah

ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon RumahIlustrasi sabu-sabu. (Freepik/azerbaijan_stocker) (Mufida)

SULTRA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 Wita di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua saset plastik bening berukuran besar dan delapan saset plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 90,33 gram.

Baca juga: Polresta Kendari Rotasi Kasat Lantas dan Dua Kapolsek

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu, seperti alat hisap, pipet plastik, korek api, sumbu, tisu, lakban, tempat kacamata, tempat ponsel, serta satu unit telepon genggam. Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam dus ponsel berwarna putih yang disembunyikan di bagian plafon rumah terduga pelaku.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan, tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Dari Sabu hingga Ijazah Palsu, Kejari Muna Tuntaskan Barang Bukti Perkara Inkracht

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Facebook/Polres Kolaka Utara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon Rumah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!