Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 18:36 WIB

Mahasiswi Baubau Jadi Korban Pemerkosaan Teman Baru dari Aplikasi Kencan, Kronologi Berawal dari Ajakan Joget

Mahasiswi Baubau Jadi Korban Pemerkosaan Teman Baru dari Aplikasi Kencan, Kronologi Berawal dari Ajakan JogetBarang bukti kasus pemerkosaan lewat aplikasi kencan di Baubau. (Dok. Polres Baubau) (Mufida)

SULTRA - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah kepolisian mengungkap rangkaian kejadiannya. Peristiwa yang melibatkan pelaku berinisial ER, 25 tahun, itu terjadi usai keduanya menghadiri sebuah acara joget di Kabupaten Buton Selatan pada Sabtu, 29 November 2025.

Menurut keterangan polisi, hubungan antara korban dan pelaku berawal dari percakapan di aplikasi kencan OMI. Setelah saling berkomunikasi, pelaku mengajak korban pergi bersama ke sebuah acara hiburan di Busel pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban menerima ajakan itu, tanpa mengetahui bahwa perjalanan pulang kelak berubah menjadi pengalaman traumatis.

Baca juga: Setelah 4 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Konkep Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah kegiatan usai, korban meminta untuk diantar pulang menuju Kota Baubau. Di tengah perjalanan, tepatnya ketika keduanya melintas di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, pengendara motor itu tiba-tiba menghentikan laju kendaraan dan mematikan mesin. Alasan yang ia sampaikan kepada korban terlihat sepele, yakni hendak buang air kecil. Namun pada momen itulah, pelaku diduga mulai memaksa korban.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, menjelaskan bahwa korban sempat berusaha keras menolak. Tangis dan perlawanan korban tidak menghentikan pelaku yang diduga tetap memaksa melakukan tindakan kekerasan seksual. Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi pada hari yang sama.

Baca juga: Tercatat Ribuan Kasus, Kenapa Narkoba di Sultra Tak Kunjung Turun?

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Ajakan bertemu yang tampak ramah atau ringan tetap memiliki potensi risiko apabila dilakukan tanpa waspada.

Kasus ini kembali memantik diskusi publik mengenai keamanan digital, potensi bahaya aplikasi kencan, serta pentingnya edukasi perlindungan diri bagi remaja. Media sosial dipenuhi komentar warganet yang menyuarakan empati kepada korban sekaligus mendesak agar sistem perlindungan lebih kuat diterapkan, baik oleh platform digital maupun otoritas lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Bau-bau

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahasiswi Baubau Jadi Korban Pemerkosaan Teman Baru dari Aplikasi Kencan, Kronologi Berawal dari Ajakan Joget

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!