Ilustrasi korban anak-anak pada kasus pencabulan. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Setelah hampir setahun proses penyelidikan berjalan, seorang pria lanjut usia berinisial AB (69) akhirnya diamankan oleh aparat Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, menyusul laporan dugaan tindak pencabulan terhadap anak tetangganya.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 13 November 2024, yang mengaku anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan AB di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 13 November 2024.
Baca juga: Setelah 4 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Konkep Akhirnya Ditangkap Polisi
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan AB sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/10/2025).
AB kini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP serta Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Tragedi di Konsel, Bocah 4 Tahun Tewas Diduga Jadi Korban Pelecehan
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi lengkap dan mengumpulkan tambahan bukti pendukung sebelum melimpahkan perkara ke tahap selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari