Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi kenyataan pahit. Meski upaya penegakan hukum terus digencarkan, angka penyalahgunaan narkoba tetap mengkhawatirkan. Berdasarkan data hingga 20 Juni 2025, Polda Sultra mencatat 233 perkara narkoba dengan 260 tersangka yang diamankan, termasuk barang bukti sabu-sabu sekitar 19 kilogram dan 503 gram sintetis.
Tak hanya penangkapan, proses pemulihan juga menghadirkan pergerakan baru. BNNP Sultra melaporkan hingga Oktober 2025, mereka telah melakukan rehabilitasi pada 68 pecandu narkoba, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 58 orang.
Baca juga: 6 Napi Narkoba Sultra Dipindah ke Nusakambangan, Jaringan Masih Hidup Meski di Balik Jeruji
Sejumlah faktor turut menjadi pemicu meningkatnya kasus narkoba di Sultra:
Pihak berwenang telah mengerahkan sejumlah strategi:
Baca juga: Generasi 20–24 Tahun Menjadi Kelompok Terbanyak Pecandu Narkoba di Sultra, Kok Bisa?
Penangkapan dan pengungkapan jaringan melalui Polda Sultra, seperti tiga kasus besar sabu dengan 6,8 kg barang bukti pada Juli 2025.
Data menunjukkan bahwa penangkapan saja tidak cukup. Jika generasi muda terus terpapar dan jalur narkoba tetap terbuka, maka Sultra berisiko melihat angka kasus stagnan atau bahkan melonjak lagi. Pencegahan mutlak harus dijalankan dari akar yakni edukasi sejak sekolah, lingkungan desa yang tanggap, hingga pemulihan yang menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNN Sultra, Bidhumas Polda Sultra