Polres Kolaka Utara menangkap pelaku pencabulan di Kapal Ferry (Dok. Polres Kolut) (Mufida)
SULTRA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun yang terjadi di atas Kapal Ferry Tobaku. Pelaku berinisial Y (28), seorang Anak Buah Kapal (ABK), ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat kapal tengah berlayar dari Pelabuhan Siwa menuju Tobaku, pada Selasa, 1 Juli 2025. Korban, siswi asal Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, mengaku menjadi korban pencabulan di kamar kru kapal. Aksi pelaku terbongkar ketika ibu korban memergokinya keluar dari kamar anaknya. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung kabur dari kapal.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka Utara. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, termasuk tindakan visum sebagai bukti pendukung.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K., yang menugaskan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan, S.Trk, untuk memburu pelaku. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya menemukan jejak pelaku di wilayah Kabupaten Wajo. Dengan dukungan personel Polsek Pitumpanua, Y berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Acara Joget di Gumanano Buton Tengah Berujung Penikaman, Tiga Pengunjung Luka
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 15 tahun penjara.
Baca juga: Geger! Kerangka Manusia Tanpa Identitas Ditemukan oleh Polres Buton Tengah
Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook/Polres Kolaka Utara