Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 12 OKTOBER 2025 • 19:42 WIB

Pelaku Pencabulan di Kolaka Timur Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Pelaku Pencabulan di Kolaka Timur Ditangkap Setelah Sebulan BuronIlustrasi tindak pencabulan. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Setelah hampir sebulan melarikan diri, seorang pria berinisial AA akhirnya ditangkap polisi di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu malam (11/10/2025).

AA diduga melakukan tindak pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, pada 15 September 2025. Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan berpindah tempat hingga akhirnya berhasil dilacak oleh aparat.

Baca juga: Lansia 69 Tahun di Kendari Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tetangga

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Tim Opsnal Polres Koltim dan Polres Maros.

Ia juga menyampaikan pesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Tragedi di Konsel, Bocah 4 Tahun Tewas Diduga Jadi Korban Pelecehan

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Kolaka Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Pencabulan di Kolaka Timur Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!