SULTRA - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, berbuntut laporan resmi ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sultra setelah menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketua aliansi, Aradin, mengungkapkan bahwa investigasi mereka menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran, khususnya pada proyek pembangunan gedung serbaguna yang hingga kini tak kunjung terlihat wujudnya meski dana sudah dicairkan.
Baca juga: Eks Kadinkes Muna dan Mantan Pejabat Keuangan Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOK dan JKN
Menurut pelapor, dana sudah turun, tapi kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Aliansi menyebutkan sejumlah temuan, di antaranya:
Atas temuan tersebut, aliansi mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan, memeriksa Kepala Desa, dan menindak tegas jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra