Ilustrasi korupsi dana desa. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp981.467.367 menjadi titik akhir kebebasan E, mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ia resmi ditahan pada Kamis (7/8/2025) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa E menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis ahli, dan telaah dokumen APBDes, ditemukan penyimpangan anggaran yang terjadi sejak 2019 hingga pertengahan 2023. Sejumlah kegiatan desa yang tercatat di dokumen ternyata tak pernah dilaksanakan.
Baca juga: Kades Amolengu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, membenarkan penahanan tersebut. Penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Kolut sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2024. Sebelum melangkah ke ranah hukum, Inspektorat Daerah sempat memberi kesempatan kepada E untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, kesempatan itu tak dimanfaatkan, sehingga kasus berlanjut ke proses pidana.
E kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dan menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara aparat memastikan pengusutan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook/Polres Kolaka Utara