Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 JULI 2025 • 14:51 WIB

Rp9 Miliar Dana Hibah Diduga 'Menguap' di Proyek Infrastruktur Muna Barat, Forpasi Laporkan ke Kejati Sultra

Rp9 Miliar Dana Hibah Diduga Menguap di Proyek Infrastruktur Muna Barat, Forpasi Laporkan ke Kejati SultraDugaan penyimpangan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. (Dok. Istimewa) (Mufida)

SULTRA - Dugaan penyimpangan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Anggaran sebesar Rp9 miliar yang seharusnya ditujukan untuk penanganan bencana, justru diduga digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan langsung dengan kondisi darurat.

Skandal ini dilaporkan secara resmi oleh Forum Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Forpasi Sultra) ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Senin (22/7/2025). Laporan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rahman, yang menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah sebelum masuk tahap penyelidikan.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Koltim, Satu Ditahan, Satu Masih Mangkir

Menurut Forpasi Sultra, dana hibah yang masuk ke kas daerah Muna Barat pada November 2024 itu seharusnya digunakan sesuai ketentuan BNPB, yakni hanya pada wilayah yang memiliki status terdampak bencana resmi. Namun, tidak ditemukan satu pun Surat Keputusan (SK) dari BNPB atau BPBD yang menetapkan Muna Barat sebagai daerah bencana saat pencairan dana dilakukan.

Yang mencurigakan, proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan Jembatan Tolimbo, Jembatan Kali Guali, Jembatan Koke, dan saluran drainase di Kelurahan Tiworo justru dikerjakan pada pertengahan 2025 dan dilabeli menggunakan anggaran APBD. Namun, Forpasi menduga dana hibah BNPB-lah yang digunakan secara terselubung untuk membiayai proyek-proyek tersebut.

Baca juga: Remisi untuk 31 Anak Binaan, LPKA Kendari Tegaskan Komitmen terhadap Hak Anak

Juru bicara Forpasi Sultra juga menyoroti absennya pencatatan dana hibah tersebut dalam dokumen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025, yang menurut mereka memperkuat dugaan penghilangan jejak anggaran. Tak hanya itu, Forpasi mencurigai peran Pokja LPSE Kabupaten Muna Barat dalam proses tender proyek-proyek tersebut, yang diduga berlangsung tanpa transparansi dan kejelasan sumber pendanaan.

Dalam laporannya, Forpasi Sultra secara tegas meminta Kejati Sultra untuk:

  1. Memanggil dan memeriksa Kepala BPBD, Kepala BPKAD, dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muna Barat.
  2. Melakukan audit investigatif terhadap aliran dana hibah BNPB selama tahun anggaran 2024–2025.
  3. Menyelidiki Pokja LPSE terkait dugaan penyimpangan proses tender.
  4. Membuka dokumen KUA-PPAS, Perda APBD, serta rincian SILPA untuk memastikan keabsahan anggaran.
  5. Mengusut tuntas dugaan rekayasa prosedur dan manipulasi pelabelan penggunaan dana hibah.

Baca juga: Kades Amolengu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kasus ini berpotensi membuka lembaran baru dalam pengawasan penggunaan dana hibah di tingkat daerah, terutama menyangkut integritas proses perencanaan hingga realisasi anggaran pembangunan yang rentan disusupi kepentingan non-transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejati Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rp9 Miliar Dana Hibah Diduga 'Menguap' di Proyek Infrastruktur Muna Barat, Forpasi Laporkan ke Kejati Sultra

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!