Tersangka korupsi dana BOK dan JKN (Dok. Kejari Muna) (Mufida)
SULTRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta JKN Kapitasi di Puskesmas Lohia untuk tahun anggaran 2023–2024. Penetapan itu dilakukan pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe, Gandeng Ahli Kementerian PUPR
Kedua tersangka yakni TD, yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna pada periode 2023–2024, serta AZ, mantan Kepala Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan tahun 2022.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM dan bendaharanya, U, sebagai tersangka lebih dulu pada 2024 lalu. Dengan demikian, total sudah empat orang ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Muna