SULTRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan secara resmi menetapkan LOI, Kepala Desa Amolengu, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (15/7/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Menurut Plt. Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, selama empat tahun tersebut, Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, telah menerima dana desa senilai lebih dari Rp2,76 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Modus yang digunakan tersangka di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan dan laporan keuangan yang tidak dilengkapi dengan bukti sah.
Baca juga: Dari Lahan ke Lapas: Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim Akhirnya Terkuak
Atas perbuatannya, tersangka LOI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, dakwaan subsider juga disiapkan melalui Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk memperlancar proses hukum dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, LOI telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pos: Negara Merugi Rp 5 Miliar
Kejari Konsel juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting. Diharapkan, pengelolaan dana desa ke depan bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Konawe