Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 AGUSTUS 2025 • 17:20 WIB

OBH GERADIN Laporkan Bupati Muna ke Polisi, Diduga Abaikan Pelantikan Kades Terpilih

OBH GERADIN Laporkan Bupati Muna ke Polisi, Diduga Abaikan Pelantikan Kades TerpilihOrganisasi Bantuan Hukum (OBH) Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Muna resmi melayangkan laporan pidana terhadap Bupati Muna. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Muna resmi melayangkan laporan pidana terhadap Bupati Muna, Drs. Bachrun La Buta, ke Polres Muna. Aduan itu berkaitan dengan belum dilantiknya La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa, meskipun ia telah ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa.

Menurut pernyataan Advokat Sarmeda, tindakan Bupati yang menunda pelantikan dinilai melanggar aturan hukum serta berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Padahal, La Ode Askar disebut telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat

“Bupati seharusnya melantik kepala desa terpilih. Mengabaikan hasil pemilihan jelas bertentangan dengan hukum,” ujar Sarmeda.

Lebih jauh, OBH GERADIN menyoroti bahwa Menteri Dalam Negeri juga telah memerintahkan agar La Ode Askar segera dilantik. Namun, instruksi tersebut hingga kini belum dijalankan. Karena itu, mereka meminta aparat kepolisian mengambil langkah penyelidikan dan penindakan tegas terhadap Bupati Muna.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat

Selain menyoroti peran Bupati, OBH GERADIN juga mendesak polisi memeriksa pejabat terkait, mulai dari Camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, yang dianggap lalai dalam mengawal proses administrasi pemerintahan Desa Wawesa.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga mengonfirmasi bahwa Bupati telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan itu sempat tertunda karena alasan padatnya agenda peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Muna

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

OBH GERADIN Laporkan Bupati Muna ke Polisi, Diduga Abaikan Pelantikan Kades Terpilih

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!