Ilustrasi kasus pencurian. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Seorang pemuda berinisial MU (19), yang tinggal di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri bunga pala milik warga. Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, tepatnya di Jalan Bersih Hatiku pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca juga: Ditinggal Tahajud, Motor Raib: Dua Pencuri Diringkus Polisi Koltim
Hasil curian berupa bunga pala tersebut dijual MU hingga memperoleh uang sebesar Rp19,3 juta. Bukannya digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang tersebut justru dihamburkan untuk gaya hidup mewah. MU menginap di hotel selama sepekan, menyewa wanita malam melalui aplikasi MiChat sebanyak lima kali, dan membeli berbagai jenis minuman keras. Ia juga sempat berpesta di sejumlah tempat hiburan malam.
“Dia menghabiskan uang hasil penjualan untuk keperluan bersenang-senang, termasuk beli ponsel baru, menebus motor yang digadaikan, dan menyerahkan sisa uang Rp2,5 juta kepada istrinya,” ujar Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, pada Rabu (6/8).
Baca juga: Mimpi Sarjana Siti Terancam Pupus: Mahasiswi Pejuang dari Buton Kehilangan Motor Satu-satunya
Setelah korban pencurian melapor, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Puuwatu pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polsek Mandonga