SULTRA - Perdebatan mengenai syarat menjadi pejabat publik, khususnya anggota DPR, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini dipicu oleh usulan agar calon legislatif diwajibkan memiliki minimal pendidikan S2, skor TOEFL 500, serta kemampuan public speaking yang baik.
Usulan tersebut memantik pro dan kontra di kalangan warganet. Sebagian mendukung bahkan mengusulkan syarat tambahan, seperti harus lulusan universitas ternama. Namun, tidak sedikit pula yang menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Baca juga: Ratusan Nakes Paruh Waktu di Baubau Demo, DPRD Turun Tangan Redam Keresahan
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, menilai syarat akademis seperti S2 atau TOEFL tidak relevan dengan konsep keterwakilan politik. Menurutnya, inti demokrasi terletak pada representativitas, bukan sekadar latar belakang pendidikan.
“Syarat minimal memang perlu, tetapi yang lebih penting adalah pembuktian kapasitas dan integritas seorang wakil rakyat dalam menjaring serta memperjuangkan aspirasi publik,” jelasnya.
Baca juga: Nama DPRD Baubau Terseret Kasus Ancaman Terhadap Perempuan: Korban Ketakutan, Lapor Polisi
Nur mencontohkan bahwa banyak tokoh besar, termasuk mantan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan, berhasil memimpin tanpa latar akademis yang tinggi. Ia menekankan bahwa persoalan utama justru terletak pada kapasitas pemilih dan peran partai politik dalam mengusung calon.
“Pemilih yang cerdas dan kritis dapat menjadi koreksi kualitas wakil rakyat, misalnya dengan tidak lagi memilih pejabat yang terbukti bermasalah di pemilu berikutnya,” tambahnya.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama menjelang momentum politik besar di Indonesia, di mana kualitas calon legislatif kembali menjadi sorotan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ Nowdots