Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 21 JUNI 2026 • 19:26 WIB

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama Baubau

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama BaubauPengadilan Agama di Baubau. (Website Pengadilan Agama Baubau) (Mufida)

SULTRA - Pengadilan Agama Baubau menjadi institusi peradilan yang melayani masyarakat beragama Islam di Kota Baubau dan sekitarnya, mulai dari perkara dispensasi nikah, perceraian, waris, hibah, hak asuh anak, hingga ekonomi syariah. Selain pelayanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui sistem e-Court untuk mempermudah proses administrasi perkara.

Lokasi, Kontak, dan Jam Pelayanan Pengadilan Agama Baubau

Pengadilan Agama Baubau merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki wilayah hukum Kota Baubau. Pengadilan ini berada di Jalan Betoambari, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Adapun jam pelayanan pada hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00-16.30 WITA. Sementara pada hari Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WITA (dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ASN). Pengadilan Agama tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Nomor telepon resmi kantor ini adalah (0402) 2827753. Masyarakat juga bisa mengecek informasi lainnya melalui website resmi di https://pa-baubau.go.id

Baca juga: Informasi Lengkap Layanan Pengadilan Agama Kendari dan Jam Bukanya

Mengenal Profil dan Peran Pengadilan Agama bagi Masyarakat

Pengadilan Agama Baubau memiliki tugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam.

Perkara yang menjadi kewenangannya meliputi:

  • Perkawinan
  • Perceraian
  • Isbat nikah
  • Dispensasi nikah
  • Hak asuh anak (hadhanah)
  • Nafkah anak dan istri
  • Pembagian harta bersama
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat, infak, dan sedekah
  • Sengketa ekonomi syariah

Selain memutus perkara, Pengadilan Agama Baubau juga memberikan pelayanan informasi, konsultasi hukum terbatas, pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan berbasis elektronik untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat.

Baca juga: Panduan Gugatan Cerai di Kendari: Prosedur dan Lama Proses

Apa Bedanya Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Kelas IB?

Sebagian masyarakat masih menganggap Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama merupakan lembaga yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Pengadilan Agama Baubau merupakan pengadilan tingkat pertama dengan klasifikasi Kelas IB, yaitu pengadilan yang menerima dan memeriksa langsung permohonan maupun gugatan masyarakat.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Kendari merupakan pengadilan tingkat banding yang bertugas memeriksa kembali putusan Pengadilan Agama apabila salah satu pihak mengajukan banding.

Panduan Mengurus Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Baubau

Dispensasi nikah merupakan penetapan pengadilan yang diperlukan apabila calon mempelai belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan dispensasi nikah.
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran calon mempelai.
  • Surat penolakan atau rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diminta majelis hakim.

Alur pengajuan

Pemohon terlebih dahulu mendaftarkan perkara di meja pelayanan atau melalui e-Court. Setelah membayar panjar biaya perkara, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang. Hakim kemudian memeriksa alasan permohonan, mendengarkan keterangan para pihak, sebelum akhirnya mengeluarkan penetapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Pengadilan Agama Baubau

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama Baubau

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!