Ilustrasi pengadilan. (Magnific/fanjianhua) (Mufida)
SULTRA - Pengadilan Agama Kendari menjadi lembaga yang berwenang menangani berbagai perkara bagi masyarakat beragama Islam, mulai dari dispensasi nikah, perceraian, hak asuh anak, waris, hibah, hingga wakaf. Masyarakat perlu mengetahui alamat kantor, jam pelayanan, prosedur pengajuan perkara, serta layanan digital yang kini tersedia agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Pengadilan Agama Kendari merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI yang memiliki wilayah hukum Kota Kendari. Pengadilan Tinggi Agama Kendari berada di Jl. Wulele, Wua-Wua, sedangkan Pengadilan Agama Kendari Kelas IA berada di Jalan Kapten Piere Tendean No. 45, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93116.
Jam pelayanan mulai dari hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-16.30 WITA serta khusus hari Jumat pada pukul 07.30-16.30 WITA. Sementara di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan ditutup. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan daring seperti informasi perkara, pengaduan, hingga pendaftaran perkara melalui sistem elektronik.
Banyak masyarakat masih mengira Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Kelas IA merupakan lembaga yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pengadilan Agama Kelas IA merupakan pengadilan tingkat pertama yang melayani masyarakat secara langsung. Di Kota Kendari, Pengadilan Agama Kendari berstatus Kelas IA, yang berarti memiliki beban perkara relatif tinggi serta melayani berbagai perkara perdata Islam seperti perceraian, dispensasi nikah, hak asuh anak, waris, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah. Semua permohonan atau gugatan diajukan pertama kali ke pengadilan ini.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) merupakan pengadilan tingkat banding. Lembaga ini bertugas memeriksa kembali putusan Pengadilan Agama apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding karena merasa tidak puas terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
Baca juga: Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mengurus Perkara di Pengadilan Agama Kendari
Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa perkara yang menjadi kewenangannya antara lain:
Selain menjalankan fungsi peradilan, Pengadilan Agama Kendari juga menyediakan layanan konsultasi, informasi perkara, hingga sidang keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dispensasi nikah merupakan penetapan pengadilan yang diajukan apabila calon mempelai belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Mempersiapkan dokumen-dokumen berupa:
Pemohon mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kendari, kemudian membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran. Setelah itu, pengadilan menetapkan jadwal sidang. Hakim akan memeriksa alasan permohonan, mendengarkan keterangan orang tua, calon mempelai, dan pihak terkait sebelum mengeluarkan penetapan.
Biaya dispensasi nikah tidak memiliki tarif yang sama untuk setiap perkara karena terdiri atas panjar biaya proses, pemanggilan para pihak, administrasi, serta komponen lain yang disesuaikan dengan domisili para pihak. Besaran biaya dapat dilihat melalui meja pelayanan atau aplikasi e-Court saat pendaftaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Agama Kendari