Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 18:09 WIB

Video Teguran Kasar Kepala Dishub Kendari Viral, Ini Klarifikasi dan Solusi yang Ditawarkan

Author

Ilustrasi truk. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya menegur sopir truk ekspedisi dengan nada tinggi beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu (27/12/2025).

Menanggapi viralnya video itu, Paminuddin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui cara penyampaian tegurannya memicu reaksi publik, meski menurutnya tindakan tersebut dilakukan dalam konteks menjalankan tugas penertiban lalu lintas.

Baca juga: Viral Sorotan Dokter Soal Kelangkaan Kain Operasi di RSUD Muna, Kinerja Rumah Sakit Dipertanyakan

Ia menjelaskan, teguran diberikan karena sejumlah truk pengantaran paket memarkir kendaraan di badan jalan dan bahu jalan, yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Paminuddin juga meluruskan pernyataannya yang menyinggung kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan atau bentuk diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun dari APBD Kota Kendari merupakan ruang publik yang harus digunakan secara tertib.

Baca juga: Kantor Baru Dishub Kota Kendari Resmi Dibuka

Sebagai langkah penanganan sementara, Dishub Kota Kendari memberikan kelonggaran dengan mengarahkan truk-truk ekspedisi yang sebelumnya parkir di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu penataan lanjutan dari pihak perusahaan ekspedisi. Paminuddin menegaskan, perusahaan pengiriman memiliki tanggung jawab menyediakan area parkir mandiri agar tidak memanfaatkan badan jalan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, bahu jalan difungsikan sebagai ruang darurat dan tidak diperuntukkan bagi parkir kendaraan, terlebih kendaraan bertonase besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU